SKHU Belum Jadi, Siswa Bisa Gunakan SK Sekolah

terlihat-sejumlah-siswa-Bojonegoro-sedang-meminta-rekomendasi-dari-Disdikda-untuk-pindah-sekolah-ke-luar-daerah.

terlihat-sejumlah-siswa-Bojonegoro-sedang-meminta-rekomendasi-dari-Disdikda-untuk-pindah-sekolah-ke-luar-daerah.

Bojonegoro, Bhirawa
Kepala bidang (Kabid) SMP, SMA dan SMK Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Bojonegoro, Puji Widodo mengatakan, hingga saat ini Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) belum jadi. Sehingga Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pada pendaftar akan menggunakan Surat Keterangan (SK) dari sekolah.
“Memang SKHU atau NUN (Nilai Ujian Nasional) untuk SD juga belum jadi, tetapi bisa menggunakan Surat Keterangan (SK) dari masing-masing sekolah,” jelas Puji kerpada Bhirawa, kemarin (23/6).
Menurutnya, SK tersebut sudah bisa digunakan mendaftar, sebagai pengganti SKHU asli yang belum jadi. “Kapan jadinya belum tahu, ini masih menunggu informasi lebih lanjut dari provinsi jataim,” ujarnya.
Untuk syarat pendaftaran PPDB hanya SKHU atau SK dari sekolah dan mengisi formulir yang disedikan pihak sekolah. Sedangkan persyaratan lainnya, seperti foto, sertifikat dan lainnya menjadi kewenangan sekolah. “Selain itu, pendaftaran tidak dipungut biaya alias gratis. Yang pasti pihak sekolah tidak boleh  memungut biaya,” tandasnya.
Informasi diperoleh dari kantor Disdikda Bojonegoro, meskipun pelaksanaan PPDB belum dibuka, tetapi ratusan siswa sudah meminta rekomendasi dari Disdikda untuk pindah sekolah ke luar daerah. “Sampai sekarang sudah ada 197 rekomendasi, dari kabupaten keluar kabupaten. Rekom juga akan dikeluarkan sampai 27 Juni nanti. Tahun lalu rekomendasi yang dikeluarkan sekitar 250,” imbuhnya. [bas]

Tags: