SKPB Kab.Tulungagung Wajib Kibarkan Bendera

Bendera setengah tiangTulungagung, Bhirawa
Semua instansi lingkup Pemkab Tulungagung dan masyarakat pada hari ini, Rabu (30/9) diharuskan mengibarkan bendera setengah tiang. Pengibaran bendera setengah tiang tersebut untuk memperingati terjadinya tragedi nasional Gerakan 30 September (G30S/PKI).
Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Kabupaten Tulungagung, Suyadi, pada Bhirawa, Selasa (22/9), mengatakan sudah berkirim surat pada setiap instansi di lingkup Pemkab Tulungagung terkait pengibaran bendera setengah tiang tersebut. Termasuk pada camat-camat se-Tulungagung. “Jadi harus mengibarkan bendera (merah putih) setengah tiang besok (hari ini),” ujarnya menjawab Bhirawa.
Menurut Suyadi, jika ada instansi atau SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lingkup Pemkab Tulungagung yang lalai tidak mengibarkan bendera merah putih setengah tiang akan diingatkan. Apalagi masyarakat diharuskan pula untuk mengibarkan. “Untuk masyarakat kami sudah mengirim surat ke camat-camat. Dari camat-camat ini yang meneruskan ke masyarakat setempat untuk mengibarkan bendera setengah tiang,” paparnya.
Selain pada hari ini, dalam surat edaran yang telah dikeluarkan Pemkab Tulungagung disebutkan agar pada besok, Kamis (1/10), juga mengibarkan bendera merah putih satu tiang penuh. Pengibaran bendera satu tiang penuh untuk memperingati hari Kesaktian Pancasila. [wed]

Tags: