SKPD Bisa Uji Kompetensi Pegawainya ke Disnakertransduk

Kepala BKD Jatim bersama Kadisnakertransduk Jatim melangsungkan penandatangan kesepakatan bersama dalam meningkatkan kualitas sumberdaya dibidang teknologi informasi dan komunikasi.

Kepala BKD Jatim bersama Kadisnakertransduk Jatim melangsungkan penandatangan kesepakatan bersama dalam meningkatkan kualitas sumberdaya dibidang teknologi informasi dan komunikasi.

Pemprov Jatim, Bhirawa.
Saat ini, instansi pemerintah juga bisa melangsungkan sertifikasi sumberdaya manusianya melalui salah satu UPT milik Disnakertransduk Jatim. Senin (4/4), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim melangsungkan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Disnakertransduk Jatim untuk  sertifikasi dan uji kompetensi di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Saat ini, ada 40 tenaga dari BKD Jatim yang akan dilakukan sertifikasi kompetensinya melalui Badan Latihan Kerja (BLK) Kota Surabaya yang mempunyai lembaga sertifikasi kompetensi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam kesempatan ini, Kepala Disnakertransduk Jatim, Drs Sukardo MSi mengatakan, sertifikasi dan uji kompetensi ini dalam rangka peningkatan kualitas aparatur sipil negara yang profesional di lingkungan Pemprov Jatim dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Disnakertransduk Jatim dan BKD Jatim sepaham dan sepakat untuk bekerjasama mewujudkan ASN yang kompeten sesuai dengan bidang tugasnya yg mengacu pada standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) melalui pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja,” katanya.
Dikatakannya, sertifikasi kompetensi menjadi perlu dikarenakan sertifikasi itu dapat dipergunakan dalam mempertimbangkan kebijakan diantaranya dapat menjadi jaminan rekrutmen tenaga kerja kompeten, dapat menjadi dasar penetapan remunerasi, dan dapat menjadi dasar pengembangan karier tenaga kerja.
Di Jatim, lanjutnya, sehubungan dengan  penyiapan SDM Jawa Timur dan pemberian pengakuan kompetensi melalui sertifikasi maka dinas tenaga kerja telah berupaya mempercepat peningkatan kuantitas dan kualitas sertifikasi diantaranya melalui pembentukan LSP.
Pada saat ini dua UPT PK yaitu Surabaya dan Singosari telah mendapat lisensi LSP Pihak Dua dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP. Dengan lisensi tersebut maka LSP Pihak 2 UPT SBY berwenang untuk melaksanakan sertifikasi bagi mitranya.
”Sedangkan di luar skema yang diberikan maka uji sertifikasi harus melalui LSP III yairtu LSP bidang/sektor,” katanya.
Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Heroetoto mengatakan, dalam aparatur sipil negara memang dituntut untuk adanya kompetensi, profesionalisme, dan harus mampu berdaya saing.
“Saat ini merupakan tonggak sejarah baru baik BKD dan Disnakertransduk, dalam membentuk aparatur agar lebih baik ke depannya sesuai dengan tuntutan jaman,” katanya.
Sedangkan Kepala BLK Surabaya Drs Widjil Saptadi mengatakan, BLK Surabaya sudah terbentuk LSP II diantaranya melaksanakan sertifikasi dan uji kompetensi dibidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK). “Bidang TIK inilah yang mungkin bisa dimanfaatkan instansi lain untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerjanya,” katanya.  [rac]

Tags: