SKPD Kota Batu Masih Abaikan SAKIP

Laporan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi PemerintahKota Batu, Bhirawa
Hingga bulan kedua berjalan, belasan SKPD Pemkot Batu ternyata masih belum menyerahkan Laporan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Padahal mereka seharusnya sudah menyerahkan di akhir tahun anggaran 2014 lalu.
SKPD yang belum menyerahkan SAKIP yaitu Bagian Pemerintahan, Ekbang, Umum, Protokol dan RT, BPMPKB, BPMPT, Dispendukcapil, Dinas perumahan, Kantor Kecamatan Junrejo, Kelurahan Temas dan KPU. Hal itu dilaporkan Kabag Organisasi Imam Suryono kepada Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam Coffee Morning di Balai Desa Tlekung kecamatan Junrejo, Senin (9/2).
Menurut Imam, pihaknya sudah berkali-kali memberikan penjelasan terkait cara pembuatan SAKIP tersebut. Bahkan kalau ada yang kesulitan, pihaknya siap membantu proses pembuatannya. Ditambahkan sampai saat ini masih ada saja SKPD di lingkungan Pemkot Batu yang melakukan program copy paste. Tak hanya programnya, perencanaan hingga pelaporannya juga dilakukan dengan copy paste.
Akibatnya, untuk mengukur kinerja masing-masing SKPD secara tepat,  masih sulit dilihat. Oleh karena itu untuk meningkatkan kinerja pemerintahan Kota Batu yang selama ini hanya memperoleh C menuju B.
Dijelaskan SAKIP merupakan instrumen pengembangan budaya kerja, agar seluruh instansi bekerja dengan baik sebagaimana tujuan reformasi birokrasi.
“Dengan membuat SAKIP secara benar, maka dapat diketahui secara pasti capaian kinerja masing-masing SKPD. Kalau ada SKPD yang mengulang-ulang program atau membuat pelaporannya copy paste, maka pasti ketahuan,” tutur Imam.
Setelah pelatihan ini, Bagian Organisasi akan menerapkan pelaporan SAKIP secara online. Sehingga pengisian form laporan SAKIP tersebut tidak diborong di akhir tahun. “Kita sudah punya sistemnya, setelah ini akan kita terapkan pelaporan secara online. Harapannya 3 bulan setelah akhir tahun anggaran, SKPD telah selesai melaporkan SAKIP-nya untuk digabungkan di tingkat kota,” tutur Imam.
Hal-hal yang harus diisi atau dibuat dalam SAKIP yaitu perencanaan, perjanjinan kinerja antara Walikota dan pimpinan SKPD untuk pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, dan terakhir yaitu laporan kinerja.
Laporan SAKIP dari SKPD tersebut kemudian digabungkan di tingkat kota sebagai laporan SAKIP Pemkot Batu. Sebelum dikirim ke pusat yaitu ke Menpan, Mendagri, dan Menteri  Perencanaan Pembangunan, maka akan direview dan dievaluasi oleh Inspektorat Daerah.
Agar laporan SAKIP Pemkot Batu bagus, maka antara RPJMD dan Renstra harus seiring sejalan dan selaras. Selain itu indikator kinerja SKPD harus mengacu kepada indikator kinerja tingkat kota. “Yang diukur tidak hanya out putnya, tetapi proses dan hasilnya harus terukur. Selama ini kurang terukur, sehingga perlu dilakukan pembinaan secara intensif,” tukas Imam.
Ditambahkan, SAKIP juga merupakan alat untuk mengkomunikasikan kinerja pemerintahan di daerah dengan pemerintah pusat. Sehingga apa saja capaian yang sudah dilakukan di daerah bisa terbaca dari laporan SAKIP tersebut. [sup]

Rate this article!
Tags: