SKPD Pemprov Diminta Segera Masukkan Lelang 2017

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Jatim diminta untuk segera memasukkan lelang 2017 ke UPT Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (P2BJ), Badan Penanaman Modal (BPM) Provinsi Jatim. Khususnya bagi SKPD yang memiliki paket pelelangan pekerjaan rutin dan tidak boleh berhenti.
“Contoh paket lelang itu seperti makanan dan minuman untuk penghuni panti atau rumah sakit. Lalu lelang tenaga kebersihan (cleaning service) bagi SKPD yang menggunakan pihak ketiga,” kata Kepala UPT P2BJ Yuswanto ditemui saat Rapat Evaluasi Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemprov Jatim di Ruang Rapat Hayam Wuruk, Kantor Gubernur Jatim, Rabu (26/10).
Semua lelang yang bersifat mendesak itu, kata Yuswanto, harus sudah masuk pada November 2016 agar pada 1 Januari 2017 pekerjaannya tidak berhenti. “Atau paket tersebut segera diproses oleh pejabat pengadaan untuk paket pekerjaan yang memenuhi kriteria pengadaan langsung, walaupun Rencana Umum Pengadaan (RUP) belum diumumkan,” jelasnya.
Menurut dia, berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015  tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebelum APBD 2017 disetujui DPRD, pengguna anggaran harus sudah mempersiapkan dan menyusun RUP agar dapat diumumkan segera setelah APBD 2017 disetujui. Penyusunan RUP itu, mulai dari identifikasi kebutuhan, penganggaran, kebijakan umum dan kerangka acuan kerja.
“Dalam penyusunan RUP hendaknya memperhatikan jadwal pelaksanaan pengadaan. Sehingga jadwal pembayaran kontrak dapat selaras dengan target penyerapan anggaran yang telah ditetapkan. Untuk itu, apabila RUP ditetapkan dan diumumkan lebih awal, maka pengguna anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat segera mengajukan paket pengadaannya ke UPT P2BJ untuk dilakukan pemilihan penyedia barang/jasa,” paparnya.
Selain itu, lanjut Yuswanto, RUP yang telah ditetapkan dan diumumkan harus menjadi pedoman bagi pelaksana pengadaan barang/jasa. Dengan kepatuhan terhadap RUP itu, maka diharapkan tidak ada lagi keterlambatan proses pemilihan penyedia barang/jasa yang akan berakibat keterlambatan penyerapan anggaran.
“Dengan penyerapan anggaran yang lambat akan menyebabkan menurunnya fungsi pelayanan pada masyarakat. Sedangkan dengan penyerapan anggaran yang lebih cepat dan terkendali selain berdampak pada peningkatan dalam pelayanan, juga akan memberikan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi di Jatim,” tandasnya. [iib]

Tags: