SKPD Wajib Serahkan RPU Jelang 10 November

Sekdaprov Akhmad Sukardi saat Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada SKPD di Lingkungan Pemprov. Jatim Tahun Anggaran 2015, di Ruang Rapat Bappeda Prov. Jatim, Kamis (29/10).

Sekdaprov Akhmad Sukardi saat Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada SKPD di Lingkungan Pemprov. Jatim Tahun Anggaran 2015, di Ruang Rapat Bappeda Prov. Jatim, Kamis (29/10).

Pemprov Jatim, Bhirawa
Sekdaprov Jatim, DR Akhmad Sukardi, MM meminta agar seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov untuk menyerahkan Rancangan Umum Pengadaan (RPU) sebelum tanggal 10 November.
Himbauan itu disampaikan oleh Sukardi di saat membuka Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada SKPD di Lingkungan Pemprov. Jatim Tahun Anggaran 2015, di Ruang Rapat Bappeda Prov. Jatim, Kamis (29/10).
Mantan Kepala Dispenda Jatim itu mengatakan bahwa APBD Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2016 akan disahkan DPRD Jatim pada tanggal 10 Nopember 2015. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomo 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat PP No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka pengguna anggaran harus sudah mempersiapkan dan menyusun RUP barang/jasa secara terbuka kepada masyarakat luas. Selanjutnya pemilihan penyedian barang/jasa dilakukan oleh UPT P2BJ atau Pejabat Pengadaan.
“Namun untuk pekerjaan yang kompleks dan/atau pekerjaan rutin yang harus dipenuhi pada awal tahun anggaran dan tidak boleh berhenti, maka proses pemilihan penyedia barang/jasa dapat diumumkan sebelum RUP diumumkan,” katanya.
Dicontohkan, Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial yang miliki paket pelelangan untuk pekerjaan rutin dan tidak boleh berhenti, yaitu makan minum pasien untuk penghuni panti atau rumah sakit. Maka Bulan Nopember 2015 paket tersebut harus diajukan ke UPT P2BJ (Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa).  Atau paket tersebut segera diproses oleh pejabat pengadaan untuk paket pekerjaan yang memenuhi kriteria pengadaan langsung, walaupun RUP belum diumumkan.
Penyusunan RUP tersebut adalah mulai dari identifikasi kebutuhan, penganggaran, kebijakan umum dan kerangka acuan kerja. Selain itu hendaknya memperhatikan juga jadwal pelaksanaan pengadaan, sehingga jadwal pembayaran kontrak dapat selaras dengan target penyerapan  anggaran yang telah ditetapkan.
Dengan penyerapan anggaran yang lebih cepat dan terkendali akan berdampak positip dalam pelayanan kepada masyarakat.
Agar proses pengadaan barang/jasa dapat berjalan sesuai dengan rencana, menurut Sekda perlu kerjasama antar organisasi pengadaan yang ada. Yaitu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, UPT P2BJ atau Pejabat Pengadaan, serta Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dalam melaksanakan tugasnya.
“Proses pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan bagian dari siklus manajemen pengelolaan keuangan daerah, sehingga pengadaan barang/jasa sangat penting peranannya karena menyangkut pelaksanaan tugas dari masing-masing SKPD,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu ia berpesan agar para pengelola barang/jasa tidak usah menghindar, tidak usah takut. Kerjakan semua sesuai dengan prosedur dan lengkapi persyaratan yang ada.
“Saya berharap dengan adanya pertemuan ini dapat didiskusikan secara arif dan bijaksana untuk saling melengkapi dalam mengatasi permasalahan barang/jasa. Sehingga akan tercipta pengadaan barang/jasa yang efisien, efektif transparan, terbuka, bersaing, adil dan skuntabel sesuai Peraturan Perundang-undangan,” pesannya penuh harap.
Sementara itu Kepala UPT P2BJ Prov. Jatim Ir. Yuswanto, MSi mengatakan bahwa Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pada SKPD di Lingkungan Pemprov. Jatim merupakan salah satu upaya Pemprov. Jatim untuk mempercepat pengadaan barang/jasa serta penyerapan anggaran pada SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah). [wwn]

Tags: