SKTS Dihapus, Penghuni Indekos Kumpul Kebo Bisa Kelabuhi Petugas

Petugas mendata penduduk pendatang yang ada di indekos Jalan Leo Karang Empat Surabaya, Rabu (22/3) kemarin. [Gegeh Bagus Setiadi/bhirawa]

Pemkot Surabaya,Bhirawa
Semenjak kewajiban memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) bagi pendatang dihapus, agaknya kaum urban melenggang bebas. Hal ini membuat Pemkot Surabaya tidak bisa lagi membendung gelombang urbanisasi. Petugas pendataan penduduk pun kini tidak bisa lagi memberikan sanksi tegas bagi penduduk yang melanggar.
Jarum jam menunjukkan pukul 11.00, Rabu (22/3). Panas matahari tampak menyengat. Sepeti biasa, belasan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya di backup pihak kepolisian dan Koramil menyisir rumah sewa (indekos) di kawasan Jalan Karang Empat Besar.
Dalam giat rutin pendataan penduduk tersebut, petugas tidak serta merta berjalan mulus. Dari ketiga kos-kosan tersebut petugas tidak bisa mendata para penghuni kos lantaran tidak diperkenankan oleh penjaga kos. Hal ini membuat petugas tidak bisa berkutik. Tak tinggal diam, petugas beralih ke Jalan Leo yang terlihat ‘menerima kos’ di pagar depan.
“Mana surat izin razia ini pak, saya boleh melihatnya,” cetus penjaga kos yang ada di Jalan Leo, Kelurahan Ploso ini.
Setelah sempat menegang, akhirnya petugas diizinkan mendata satu persatu penghuni kos. Dari jumlah puluhan kamar tersebut kurang dari separuhnya kosong. Namun ketika menggedor kamar depan, muncul pasangan laki-laki dan perempuan. Tampaknya keduanya tidak bisa menunjukkan buku menikahnya.
“Ini keponakan saya pak, yang barusan datang dari Jakarta,” ucap pria tersebut.
Sejumlah rumah kos acap kali sering digunakan untuk tempat singgah pasangan bukan suami istri atau kumpul kebo. Selain itu, kos-kosan yang di razia itu diduga dijadikan sebagai ajang tempat prostitusi terselubung.
Hasilnya, sejumlah pasangan bukan suami istri yang berada di dalam kamar kos diamankan petugas dengan cara membuat surat pernyataan dan didata.
Mereka kaget dan bingung saat dimintai buku nikah sebagai tanda bukti pasangan suami istri. Nyaris semua tidak bisa menunjukkannya dan berkilah hanya sedang berkunjung ke kos saudara dan temannya ini.
“Sumpah pak saya enggak ngapa-ngapain di sini. Saya cuman main aja sebentar di teman kos ini,” kata seorang pria di dalam kos tergolong bebas ini.
Sementara, Camat Tambaksari Ridwan Mubarun yang berada di lokasi mengatakan bahwa pihaknya bersama Dispendukcapil melakukan pendataan warga non permanen (pendatang) yang tinggal di kos-kosan. “Kami cek identitasnya dan kami foto. Karena nantinya masuk ke Dispendukcapil,” katanya.
Dalam pendataan penduduk tersebut, pihaknya mendapati dua pasangan yang tinggal dalam satu kamar. Ketika dimintai surat nikah juga tidak bisa menunjukkan. “Kami suruh membuat surat pernyataan saja,” jelasnya. (geh)

Tags: