SMK BLUD Tak Masuk Skema Percepatan Revitalisasi

(Dindik Jatim Kebut Pergub Baru Lagi)
Dindik Jatim, Bhirawa
Rencana pengembangan SMK berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tampaknya masih harus menunggu lebih lama. Sebab, skema percepatan revitalisasai SMK yang tertuang dalam Pergub Jatim nomor 22 tahun 2017 ternyata tidak mengakomodir seputar pendirian BLUD di SMK.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Dr Saiful Rachman mengakui, pendirian BLUD di SMK memang tidak tercantum dalam Pergub baru tentang SMK tersebut. “Sudah terbit Pergub percepatan revitalisasi SMK. Tapi nanti aka nada tambahan pergub lagi untuk merealisasikan SMK BLUD,” tutur Saiful dikonfirmasi kemarin, Senin (5/6).
Menurut Saiful, pendirian BLUD di SMK harus mempertimbangkan aturan BLUD yang sudah ada. Karena itu, payung hukumnya akan dibuat tersendiri di luar Pergub 22 tahun 2017. “Harus dipisah aturannya untuk menguatkan sekolah (SMK) yang statusnya sudah BLUD,” tutur mantan Kepala Badan Diklat Jatim itu.
Selain pergub tentang SMK BLUD, Dindik Jatim diakuinya juga tengah fokus mempersiapkan revisi Perda Pendidikan Jatim. Hal ini diperlukan menyusul adanya pelimpahan kewenangan yang tertuang dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Hal senada diungkapkan Kabid Pembinaan SMK Dindik Jatim Dr Hudiyono. Pihaknya menjelaskan, upaya percepatan revitalisasi SMK dilakukan dengan memberikan kemudahan mendapatkan akses pendidikan SMK dan melakukan penataan kelembagaan SMK. Selain itu, SMK juga didorong untuk menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pihak-1 serta meningkatkan kerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri.
Lebih lanjut Hudiyono menjelaskan, terdapat program khusus yang dilakukan untuk mengembangkan SMK unggulan di Jatim. Yakni melalui pendidikan sistem ganda (dual system) dan pembelajaran berbasis industri (teaching factory).
“Secara garis besarnya SMK BLUD sudah ada dalam Pergub 22 tahun 2017. Namun, tetap akan kita tambahkan lagi Pergub khusus SMK BLUD. Sekarang rancangannya sudah jadi,” ungkap dia.
Hudiyono mengaku, terdapat dua agenda penting yang harus dilakukan dalam percepatan revitalisasi SMK di Jatim. Tujuannya, merealisasikan target rasio SMK dan SMA menjadi 70 : 30. Hal itu dilakukan dengan menghentikan pendirian sementara (Moratorium) SMA di Jatim serta mempermudah proses alih fungsi SMA menjadi SMK.
Terbitnya pergub ini, lanjut Hudiyono, menjadi tindak lanjut atas instruksi presiden tentang revitalisasi SMK. Tahun ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan sebanyak 219 SMK yang akan direvitalisasi. “Sebagai rujukan, SMK di Jatim menjadi modelnya. Yakni SMK Muhammadiyah 7 Gondanglegi Malang yang telah memenuhi standar revitalisasi SMK,” pungkas Hudiyono. [tam]

Tags: