SMK Jayanegara Lawang Rampas Kamera Wartawan

Kab Malang, Bhirawa
Organisasi induk wartawan di wilayah Malang Raya yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam aksi penghalang-halangan liputan dan perampasan kamera yang dilakukan oleh staf Sekolah Menengah Kejuruhan (SMK) Jayanegara Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada Rabu (1/3).
Pengecaman terhadap lembaga sekolah tersebut, karena ketika seorang wartawan saat melakukan tugas peliputan peristiwa atas longsornya tanah yang berada di area sekolah itu. Sehingga pelaku perampasan milik wartawan telah melanggar Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pers. Dimana setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp 500 juta.
Perampasan itu, kata Ketua AJI Malang Hari Setiawan, Rabu (1/3), kepada sejumlah wartawan, yakni menimpa seorang wartawan foto Falahi Mubarok yang saat ini bekerja di Radar Malang, Group Jawa Pos. Dan saat itu dia bermaksud meliput kejadian longsor yang mengakibatkan tembok pagar SMK Jayanegara di Desa Kalirejo, Kec Lawang, Kabupaten Malang yang ambruk pada Selasa (28/2). Dengan kejadian itu maka Mubarik langsung melaporkan peristiwa ini melalui perusahaan tempat dia bekerja, serta mengadukan ke organisasi profesi tempat dia bernaung ke Dewan Pers. Karena telah mengalami intimidasi atau perampasan alat kerja jurnalis. Sebab, dalam pedoman penanganan kekerasan terhadap jurnalis yang dikeluarkan Dewan Pers.
“Maka perusahaan pers mempunyai peran penting untuk mengawal jurnalisnya yang menjadi korban,” terangnya.
Menurut Hari, kronologi kejadian, korban saat itu datang ke lokasi pada Rabu (1/3/), namun dia dihalangi ketika akan meliput di lokasi tersebut. Dan juga sempat terjadi ketegangan dengan pihak sekolah, karena video yang diambil oleh Falahi Mubarok dihapus paksa setelah satpam sekolah merampas ponselnya. Padahal, sebelum masuk ke lokasi, sebenarnya Mubarok sudah izin dan mengisi daftar tamu untuk masuk ke sekolah. Kemudian dipersilahkan oleh Satpam. Namun, setelah masuk dan wawancara dengan pekerja yang bersih-bersih muncul Humas sekolah yang langsung meneriaki Mubarok agar tidak mengambil gambar tanah yang longsor.
“Humas langsung menanyakan kepada korban dari mana, dan setelah korban menjawab maksud dan tujuannya untuk meliput, disertai menunjukkan id card persnya, Humas SMK Jaya negara melarang mengambil foto dan tidak usah diliput,” ungkapnya.
Tidak hanya kamera foto yang dirampas pihak sekolah, jelas Hari, namun juga handpone pun juga dirampas oleh salah satu guru, dan secara paksa menghapus video yang sudah direkam korban. Sementara itu, Ketua PWI Malang Raya Sugeng Irawan juga menyayangkan perampasan kamera milik wartawan foto Radar Malang Falahi Mubarok oleh staf SMK Jayanegara Lawang. “Kami akan mengirimkan surat ke Dewan Pers atas peristiwa tersebut,” kata dia. [cyn]

Tags: