SMK Jombang Berencana Ikuti Pembelajaran Praktik di Sekolah

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Kabupaten Jombang, Trisilo Budi Prasetyo, Rabu (2/9). [arif yulianto]

Jombang, Bhirawa
Seluruh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Jombang rencananya mengikuti kegiatan praktek di sekolah dalam waktu dekat ini. Hal ini dikatakan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jatim) Wilayah Kabupaten Jombang, Trisilo Budi Prasetyo, Rabu (2/9) kemarin.
Trisilo menjelaskan, di dalam surat bersama empat Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, dinyatakan bahwa, siswa boleh melaksanakan pembelajaran praktek di sekolah.
“Untuk itu, saya selaku Kepala Cabang Dinas, mengizinkan bagi sekolah SMK yang melaksanakan praktek di sekolah di era pandemi Covid 19,” ujar Trisilo.
Trisilo melanjutkan, SMK itu boleh melaksanakan praktek di sekolah bagi siswanya dengan catatan, sekolah harus dan wajib memenuhi Protokol Kesehatan (Prokes). Persyaratan Prokes itu, lanjut Trisilo, meliputi praktek tidak boleh diikuti lebih dari 10 orang siswa, siswa juga harus menggunakan masker, sekolah harus menyediakan alat cuci tangan di satu kelas minimal satu alat cuci tangan, dan harus menjaga jarak, serta sebelum melaksanakan praktek, ruangan sudah harus disemprot cairan disinfektan sehari sebelum pelaksanaan praktek.
“Maka di Jombang dalam rapat Kepala SMK kemarin, semuanya sudah siap melaksanakan pembelajaran praktek di sekolah pada tanggal 4 atau 7 September (2020),” kata Trisilo.
Meski begitu, lanjut Trisilo, dirinya selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Kabupaten Jombang membuat surat izin terlebih dahulu kepada Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Jombang agar disetujui. ”Kalau memang disetujui, kita jalan terus,” tandas Trisilo.
Untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Jombang, dikatakan Trisilo, mereka juga akan menggelar pembelajaran teori di sekolah. Pembelajaran di SMA ini kami izinkan per kecamatan. Satu kecamatan maksimal dua atau satu sekolah. Setelah kami tunjuk, kami membuat tim sebanyak 20 orang, setiap hari memantau. Bagi sekolah yang tidak memenuhi syarat pembelajaran sesuai dengan Protokol Kesehatan (Prokes), sekolah itu dilarang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas,” papar Trisilo.
Untuk SMK di Kabupaten Jombang yang diberikan izin melaksanakan praktek di sekolah, beber Trisilo, seluruhnya diberikan kesempatan. Sementara untuk SMA, setidaknya ada sekitar 12 sampai 15 SMA diberikan izin melaksanakan pembelajaran teori. Sedangkan untuk (pembelajaran) teori, SMK belum. Tapi pembelajaran praktek semuanya saya izinkan,” jelas Trisilo.
Sementara itu, sehari sebelumnya, Selasa (01/09), Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab yang juga merupakan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Jombang mengatakan, PTM yang diizinkan Gubernur Jatim yakni untuk SMA dan SMK.
“Itupun sesuai dengan kondisi daerah masing – masing. Kalau memang masih (zona) orange, hanya diperbolehkan 15%. Dan 25% kalau sudah menjadi (zona) kuning. Surat yang masuk kepada saya, tanggal 4 September (2020) ini sudah mulai dicoba,” ungkap Bupati Mundjidah Wahab. [rif]

Tags: