SMK Tak Boleh Tarik Biaya Tambahan Gelar UKK

Pemprov Jatim, Bhirawa
Calon lulusan SMK yang akan mengakhiri masa studinya tidak hanya perlu mengikuti Ujian Nasional (UN), tapi juga harus lulus Uji Kompetensi Keahlian (UKK) yang digelar oleh masing-masing sekolah bekerjasama dengan industri. Untuk melaksanakannya, Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim mewanti-wanti agar sekolah merencanakannya dengan matang sehingga tidak menarik biaya tambahan ke siswa.
Kepala Dindik Jatim Dr Saiful Rachman menuturkan, tahun ini ada dua versi UKK yang bisa dilakukan SMK. Bagi sekolah yang sudah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)-P1 didorong untuk menggelar ujiannya menggunakan LSP tersebut. Sementara yang belum memiliki, sekolah tetap bisa menyelenggarakan UKK dengan mendatangkan penguji dari perusahaan.
“Dari segi legalitasnya, sertifikat ujian dari LSP memang lebih diakui dari pada UKK biasa. Tapi, untuk LSP P1 hanya bisa menguji di internalnya. Belum boleh menguji siswa dari sekolah lain,” tutur Saiful ditemui di ruang kerjanya kemarin, Rabu (2/2).
Saiful menerangkan, UKK merupakan program akademik yang wajib dilakukan oleh sekolah. Karena itu, sifatnya pasti terencana baik waktu dan anggarannya. Karena itu, sekolah yang akan menggelar UKK tidak perlu lagi menarik biaya personal ke siswa. Biaya-biaya tersebut sudah harus include dalam SPP.
“Makanya kenapa kita mendorong kepala sekolah harus membuat perencaan yang rinci selama satu tahun dalam Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS). Tujuannya ya agar tidak ada tambahan lagi,” tutur dia.
Menurut Saiful, kepala sekolah harus hati-hati dengan setiap tarikan yang diambil dari siswa. Karena dari dulu tarikan yang tidak terencana juga tidak diperbolehkan. “Untuk sekolah yang sudah memiliki LSP-P1, sudah ada anggaran dari pusat untuk menggelar uji kompetensi seperti ini,” terang dia.
Mantan Kepala Badan Diklat Jatim ini mengakui, jumlah SMK di Jatim yang telah memiliki LSP-P1 mencapai 210 sekolah negeri dan swasta. Jumlah ini paling besar di Indonesia. Karena itu, tahun ini pihaknya mendorong agar sekolah yang sudah memilikinya untuk menggunakan dalam uji kompetensi.
“Standarnya kan langsung dipantau dari BNSP (Badan Nasional Standarisasi Profesi). Kalau tidak sesuai bisa dicabut sertifikat LSP-nya itu,” terang dia.
Sementara itu, Ketua MKKS SMK Swasta Surabaya Akhmad Fauzi menambahkan, penggunaan LSP-P1 dalam UKK masih perlu dikaji lebih dalam. Khususnya jika peserta yang diuji tidak lulus dari LSP-P1 maka mekanisme berikutnya seperti apa.
“Kebetulan kalau di sekolah kami memang belum memiliki LSP-P1. Karenanya hanya siswa-siswa pilihan saja yang akan kita tawarkan untuk mengikuti uji kompetensi di LSP. Itu pun harus ke luar dan dengan biaya tambahan,” pungkas dia. [tam]

Tags: