SMKN 3 Boyolangu Minta Pembelajaran Tatap Muka

Rofiq Suyudi bersama Komite SMKN 3 Boyolangu saat meminta izin pembelajaran tatap muka pada Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, Jumat (24/7) lalu.

Tulungagung, Bhirawa
Kendati Kabupaten Tulungagung masih termasuk daerah zona kuning dalam pandemi Covid-19, SMKN 3 Boyolangu meminta untuk kembali dilakukan proses belajar mengajar secara tatap muka. Alasannya, para siswa saat pembelajaran praktik perbengkelan tidak bisa melalui Daring.
Kepala SMKN 3 Boyolangu, Rofiq Suyudi, Minggu (26/7), mengakui jika ada permintaan dari SMKN 3 Boyolangu pada Bupati Tulungagung dan Pemprov Jatim agar diizinkan untuk pembelajaran secara tatap muka. ”Saat ini masih dipersiapkan dan menunggu koordinasi dengan Kadis Pendidikan Provinsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Rofiq Suyudi bersama Komite SMKN 3 Boyolangu sempat bertemu dengan Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, pada Jumat (24/7) lalu. Pertemuan yang berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso itu membicarakan tentang keinginan SMKN 3 Boyolangu untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
Sementara itu, Ketua Komite SMKN 3 Boyolangu, Heri Widodo menyatakan, pembelajaran tatap muka diperlukan karena siswa-siswi SMKN 3 Boyolangu harus banyak praktik di bengkel.
“Pertimbangan kami, para siswa SMK ini harus memperbanyak praktek di bengkel. Praktek bengkel tidak bisa dilaksanakan via Daring. Maka kami minta dispensasi kepada Bapak Bupati,” tuturnya.
Heri menjelaskan, jika pembelajaran diperbolehkan dengan tatap muka, maka di SMKN 3 Boyolangu akan dilakukan pembagian jam belajar. Dalam satu kelas terbagi menjadi dua shift, sehingga kapasitas kelas hanya terisi 50 persen dari jumlah siswa.
“Dengan pembagian jam belajar sedemikian rupa, siswa hanya akan ke sekolah selama 20 hari sekali. Jam keluar masuk juga diatur sehingga tidak ada kerumunan. Siswa pun diwajibkan mengenakan masker maupun face shield sebaga Alat Pelindung Diri (APD),” terangnya.
Heri mengungkapkan, Bupati Maryoto Birowo merespon baik dan memberi lampu hijau atas permintaan SMKN 3 Tulungagung meski dengan syarat-syarat khusus. ”Kami pun diminta koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebelum membuka kelas. Setelah itu, melaporkan ke Kepala Dinas Provinsi Jatim atas rekomendasi Bupati,” paparnya.
Sementara itu, Jubir Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Tulungagung, dr Katsil Rohmad, ketika dikonfirmasi Minggu (26/7), menyatakan pembukaan sekolah atau pembelajaran tatap muka harus mengikuti kebijakan dari Kemendiknas. ”Setahu saya belum boleh (pembelajaran tatap muka),” tandasnya. [wed]

Tags: