Soal Angkutan Online Pemprov Jatim Ikuti Kemenhub

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pemprov Jatim mempersilakan masyarakat atau pihak yang kurang setuju kehadiran angkutan online atau sistem pengaturan di dalamnya untuk menyuarakan aksinya dengan melakukan unjuk rasa. Hanya, unjuk rasa yang dilakukan dengan tertib dan  tidak menganggu aktivitas masyarakat yang lain.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Drs Benny Sampir Wanto MSi di ruang kerjanya, Kamis (28/9) menanggapi unjuk rasa terkait angkutan online di Kota Malang.
Menurut Benny, unjuk rasa yang tepat sebenarnya ke Kementerian Perhubungan sebagai instansi pemegang otoritas di bidang angkutan online. Kemenhub sendiri, saat ini sedang merumuskan peraturan baru terkait angkutan online tersebut, pasca penerbitan keputusan MA yang mencabut beberapa poin dalam Permenhub Nomor 26/2017. Poin-poin yang dicabut tersebut, yakni tentang penentuan tarif, kuota, pembatasan wilayah operasi, kewajiban mengatasnamakan perusahaan, serta kepemilikan minimal 5 kendaraan.
“Pemda tidak memiliki otoritas terkait angkutan online, sehingga tidak bisa melakukan diskresi. Diskresi dapat dilakukan jika lembaga memiliki kewenangan” jelasnya.
Untuk diketahui, perwakilan sopir angkot dan taksi konvensional di Malang merasa kecewa dengan hasil rapat koordinasi operasional angkutan sewa khusus di Balai Kota Malang dikarenakan tidak adanya kesepakatan yang dihasilkan serta harapan adanya diskresi  oleh pemerintah daerah terkait pengaturan angkutan online. [rac]

Tags: