Belakangan ini, aturan baru Kementerian Pendidikan terkait penggunaan pakaian adat sebagai salah satu varian seragam sekolah untuk jenjang SMP hingga SMA menguras perhatian dan menuai beragam komentar dari publik. Pasalnya, tidak sedikit orangtua siswa di negeri ini keberatan karena uang sewa dan pembelian baju adat. Meskipun, sejatinya penggunaan pakaian adat dapat membangun kecintaan pada negara.
Aturan penggunaan baju adat terbaru tersebut diatur ke dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan tersebut mengatur penggunaan pakaian adat pada momen-momen tertentu. Pasal 10 ayat 3 pada aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap siswa wajib menggunakan pakaian adat pada hari-hari tertentu seperti acara adat di daerah tertentu. Adapun, tujuan aturan pakai baju adat di sekolah tersebut, sejatinya bertujuan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme pada siswa.
Selain itu, baju adat bertujuan meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi dan meningkatkan disiplin. Sedangkan, model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya. Sementara untuk pakaian adat ditetapkan oleh Pemda dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Masih merujuk pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 pasal 6, sekolah dapat memilih model Pakaian seragam nasional yang dikenakan oleh siswa dengan mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Dilanjutkan, pada pasal 4, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur pakaian adat bagi peserta didik di sekolah. Aturan tersebut, mencabut Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Untuk itu, guna mengurangi beban terkait penggunaan baju adat, maka sudah semestinya Pemerintah pusat, daerah, dan sekolah bisa memberikan bantuan berupa pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat.
Muhammad Yusuf
Dosen PPKn Universitas Muhammadiyah Malang.