Soal Blue Bird Walikota Mulai Gamang

Malang, Bhirawa
Walikota Malang HM. Anton, tidak lagi menggebu-gebu terkait dengan pemberian izin taksi Blue Bird. Ditemui usai mengikuti Rapat Paripurna dewan Kamis 6/3 kemarin, HM Anton, kepada wartawan mengemukakan, pihaknya  menunggu rekomendasi dari DPRD, jika Dewan memberikan rekomendasi menolak maka pihaknya akan menolak izin Blue Bird.
“Kami tergantung Dewan saja, rekomendasinya apa, kalau ditolak ya akan kami sampaikan kepada Blue Bird, tapi kalau dewan tidak memberikan rekomendasi menolak ya akan kita lanjutkan,”terang HM. Anton.
Rekomendasi yang dia maksud itu, adalah rekomendasi dari dewan  secara kelembagaan, yang diputuskan oleh isntitusi melalui rapat paripurna dewan, bukan rekomendasi dari Komisi A saja.
Ini dimaksudkan agar langkah yang diambil oleh pemkot Malang tidak disebut tanpa dasar. Karena jika melakukan penolakan tanpa dasar hukum,  maka berpotensi untuk di gugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kalau berujung pada gugatan di PTUN maka kami yang akan repot juga,”imbuhnya.
Diakui dia, perizinan Blue Bird sejauh ini belum dilakukan. Tetapi pihaknya  telah menerima surat  permohonan izin operasional Blue Bird.
Pemkot Malang selanjutnya, akan  melakukan kajian sebelum memberikan izin. Tetapi ketika proses ini baru akan berjalan, sudah menuai protes.”Izinya belum kami buat, kami baru akan melakukan kajian tapi dilapangan kok sudah ramai para supir taksi melakukan penolakan,”terangnya.
Sementara itu Katua Komisi A DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi menyatakan pihaknya  telah memberikan rekomendasi terkait dengan keberatan para supir di Kota Malang, jika Blue Bird di berikan ijin.
Hanya saja, menurut dia, rekomendasi bukan pada persoalan penolakan tetapi pertimbangan baik dan buruknya jika Blue Bird masuk Malang.”Kami tidak merekomendasikan untuk menolak, tapi mempertimbangkan beberapa aspek, hanya sebatas itu,”timpal Arif Wahyudi.
Tetapi jika Pemkot meminta secara kelembagaan yang mengeluarkan rekomendasi penolakan adalah DPRD, pihaknya akan menyampaikan masalah tersebut kepada pimpinan dewan.
Sebenarnya, tambah Arif agak ganjil jika terkait kebijakan perizinan Blue Bird harus dilakukan paripurna dewan, karena ini menyangkut kebijakan Pemkot Malang, bukan domaim dewan.
“Yang berhak memberikan izin dan tidak ya Pemkot bukan kami, jangan sampai disalah tafsirkan,”terangnya.
Rencana masuknya taksi Blue Bird di Kota Malang mendapat penolakan keras dari para pengusaha dan supir taksi yang selama ini beroperasi di Kota Malang. Bahkan  para supir, taksi ini, sempat melakukan aksi demo di Balaikota dan Gedung DPRD Kota Malang, dengan membawa serta kendaraannya. [mut]

Rate this article!
Tags: