Soal Mihol, Thoriq Protes ke FKB DPR RI

Miras golongan aDPW PKB Jatim, Bhirawa
DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur protes dengan  pernyataan Anggota DPR RI Fraksi PKB Siti Mukaromah (sebelumnya ditulis Siti Masrifah) yang juga Anggota Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol mengisyaratkan lebih menyetujui pengendalian daripada pelarangan minuman beralkohol (Mihol) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Mihol yang hingga kini tengah dibahas di Senayan.
Sekretaris DPW PKB Jatim Thoriqul Haq mengatakan seharusnya keberadaan Mihol itu dilarang, bukan malah hanya dikendalikan saja. Ini karena mudharat (bahaya) Mihol lebih banyak ketimbang maslahatnya (manfaat).
“Kami, DPW PKB Jatim protes dengan pernyataan itu. Minuman beralkohol yang beredar ini jelas lebih banyak mengandung mudhharat daripada maslahatnya. Mulai dari meningkatnya angka tindakan kekerasan hingga kriminalitas, rata-rata penyebabnya akibat Mihol. Hal yang seperti ini kan tidak bisa dibiarkan, karena itu pemerintah harus tegas melarang peredaran Mihol, bukan hanya mengendalikannya,” tegas Thoriq (sapaan akrabnya), Rabu (18/5).
Untuk itu, pihaknya bakal segera berkirim surat ke DPP PKB yang menyatakan protes terhadap pernyataan Siti Mukaromah tersebut. Thoriq menegaskan bahwa PKB yang notabene partainya warga Nahdliyin harus sepakat melarang peredaran Mihol dalam RUU Mihol tersebut.
“Kami tindaklanjuti dengan mengirim surat ke DPP. Hal ini tak bisa dibiarkan karena peredaran Mihol harus tegas dilarang bukan hanya dikendalikan. Harapanya agar Fraksi PKB di DPR RI juga mengeluarkan keputusan yang sama yakni mendukung pelarangan peredaran Mihol dalam RUU Mihol yang sedang dibahas itu,” imbuh politisi yang juga menjabat Ketua Komisi C DPRD Jatim ini.
Sebelumnya diberitakan, pernyataan Siti Mukaromah Anggota DPR RI dari Fraksi PKB tentang rencana Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Mihol) juga diprotes oleh  Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya. Pernyataan Siti Mukaromahyang dimuat salah satu media pada Senin (16/5) kemarin mengisyaratkan lebih menyetujui pengendalian daripada pelarangan Mihol.
Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat para Nahdliyin dan terutama para ulama yang sedang memperjuangkan Peraturan Daerah (Perda) Pelarangan Mihol di DPRD Kota Surabaya, serta mengkampanyekannya menjadi gerakan nasional Indonesia bersih dari miras dan narkoba.
“Pernyataan seperti itu, cermin dari hilangnya sensitivitas wakil rakyat terhadap problem moral-sosial yang dirasakan rakyat akibat dampak mihol. Seperti pemerkosaan, perampokan, pembunuhan, serta berbagai kejahatam dan kecelakaan,” cetus Ketua Tanfidziyah PCNU Surabaya Dr Achmad Muhibbin Zuhri.
Ia menilai pernyataan anggota dewan tersebut lebih berargumentasi membela golongan minoritas yang masih memerlukan Mihol untuk keperluan agama tertentu. Padahal pada saat pembahasannya di Surabaya, hal ini sudah clear, tak satupun agama meng”halal”kan Mihol. Bahkan perda pelarangan mihol juga didukung oleh para pendeta dan romo.
Pihaknya juga berharap pimpinan PKB supaya menegur, mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan, karena telah nyata melakukan tindakan indisipliner terhadap sikap fraksi dan partai yang telah menegaskan dukungannya terhadap Perda dan RUU Pelarangan Mihol. [Cty]

Tags: