Soal Pasar Grosir Ilegal, Pemkot Masih Belum Jelas Tindakannya

Pemkot Surabaya,Bhirawa
Belum jelas mengapa Pemkot Surabaya lamban menertibkan pasar lingkungan yang beroperasi layaknya pasar grosir. Disperindag mengaku belum bisa memberikan jawaban atas kelambanan ini. Sementara Satpol PP menyebut tindakan bisa diambil bila ada permintaan bantuan dari Disperindag Surabaya.
Dihubungi media,  Kepala Disperindag Kota Surabaya Arini Pakistyaningsih hanya berjanji dalam waktu dekat ini akan menjelaskan kepada media. Ia akan koordinasi dengan Kabag Humas Pemerintah Kota Surabaya M Fikser.
“Oke (disampaikan dalam jumpa pers), mudah-mudahan beliau (M Fikser) setuju,” terang Arini melalui pesan singkat, Rabu (3/5).
Saat ini, kata Arini, dirinya masih konfirmasi kepada M. Fikser untuk bisa menggelar jumpa pers dalam waktu dekat. Ia berharap jumpa pers itu bisa terwujud dalam minggu ini.
“Mohon maaf saya masih konfirmasi waktu dengan Pak Fikser untuk bisa ketemu dengan teman-teman wartawan, mudah-mudahan bisa terwujud dalam minggu ini,” kata dia.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto yang dikonfirmasi mengaku tidak berbuat banyak untuk menertibkan pasar lingkungan yang diadukan pedagang Pasar Induk osowilangun ke Komisi B karena diduga melakukan penjualan secara grosir dan otomatis melanggar perda. Para pedagang di PIOS menuntut pasar yang melanggar perda segera ditutup.
“Kami menunggu Dinas Perdagangan, bantuan penertiban (bantib) belum kita terima, bagaimana kita bisa jalan. Tanpa bantib, kita tidak bisa,” kata Irvan saat ditemui di kantornya, kemarin.
Irvan yang juga Plt BPD dan Linmas ini meminta kepada wartawan untuk konfirmasi langsung ke Dinas Perdagangan agar mendapat penjelasa. “Monggo jelasnya ke Dinas Perdagangan,” katanya singkat. [gat]

 

 

Tags: