Gubernur Jatim Tunggu Keputusan Mendagri

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo.

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun Tontro Pahlawanto yang telah dilakukan Bupati Madiun Muhtarom menuai polemik. Sebab proses pemilihan sekda sama sekali tidak melibatkan Gubernur Jatim sesuai amanat Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Kalau soal Pansel (Panitia Seleksi) memang kewenangan kabupaten, setelah itu hasilnya dikirim ke pemerintah pusat. Namun yang perlu menjadi catatan, semua itu harus melalui proses di provinsi,” ujar Gubernur Jatim Dr H Soekarwo, Selasa (23/2).
Menurut pria yang akrab dipanggil Pakde Karwo, seharusnya sebelum ditetapkan/dilantik, satu dari tiga nama calon sekda harus dikirimkan lewat surat kepada Gubernur Jatim. Selanjutnya Gubernur membuat persetujuan tertulis, sebagai jawaban dari surat bupati/wali kota.
Tapi apabila penetapan dan pelantikan sekda kabupaten/kota oleh bupati/wali kota tanpa melalui koordinasi dengan Gubernur Jatim sebagai diamanatkan Undang Undang ASN, penetapan/pelantikan sekda akan menjadi masalah. Untuk itu Pakde Karwo menyerahkan masalah ini ke Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi untuk menyelesaikannya.
“Sudah saya disposisikan ke Pak Sekdaprov untuk masalah Sekda Madiun ini. Masalah ini harus jadi perhatian karena sudah ada surat masuk dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang mempermasalahkan soal pelantikan ini,” ujarnya.
Saat ini, Pakde Karwo mengaku masih menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pelantikan Sekda Kabupaten Madiun Tontro Pahlawanto oleh Bupati Madiun Muhtarom. “Pelantikan ini saja belum tentu boleh kok,” tegasnya.
Sementara itu, menurut informasi yang beredar, Gubernur Jatim juga telah mengirim surat ke seluruh bupati/wali kota se-Jatim terkait masalah ini. Surat Gubernur Jatim Bernomor 821.2/008/212.4/2016 tertanggal 28 Januari 2016 itu dinilai sebagai reaksi atas pelantikan Tontro Pahlawanto sebagai Sekda Kabupaten Madiun oleh Bupati Mutharom yang tanpa melibatkan  Gubernur Jatim.
Dalam aturannya, penetapan/pelantikan sekda tanpa koordinasi tertulis kepada Gubernur sesuai diamanatkan UU ASN dan Permendagri sebagai tindakan cacat hukum. Surat Edaran Gubernur Jatim diteken Sekdaprov Jatim Akhmad Sukardi itu berisi tiga poin peringatan. Di antaranya, proses pengisian sekda kabupaten/kota dilakukan secara terbuka dan harus dikoordinasikan dengan Gubernur sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 115 Ayat 5.
Gonjang-ganjing terkait penetapan dan pelantikan Sekda Kabupaten Madiun  memantik reaksi dari praktisi hukum/advokat, merangkap sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka (Unmer) Madiun M Yuli Pudjiono SH, MHum.
Yuli Pudjiono menegaskan bahwa Bupati Madiun Muhtarom harus bijaksana untuk merevisi kembali kewenangan penetapan Sekda tersebut agar penetapan tersebut memenuhi prosedur,mekanisme dan ketentuan sesuai UU yang berlaku. Lebih lanjut Yuli Pudjiono melihat proses penetapan yang terkesan terburu-buru dan sembunyi-sembunyi tersebut bisa menimbulkan polemik di internal maupun eksternal Pemkab Madiun.
Hal senada disampaikan oleh Ketua LSM MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Madiun Sunyoto SKom menilai langkah Bupati Madiun Muhtarom yang melantik Tontro Pahlawanto sebagai Sekda Kabupaten Madiun melampaui kewenangannya. Sebelum melantik pejabat setingkat Sekda harus berkoordinasi dengan Gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat. “Akibatnya dapat dilihat, Gubernur Jatim Soekarwo melalui Sekdaprov Jatim Akhmad Sukardi berkirim surat bernomor 821.2/008/212.4/2016 tertanggal 28 Januari 2016. Atau, sekitar seminggu Bupati Madiun melantik Tontro Pahlawanto dilantik di Pendopo Muda Graha, Selasa, (19/1). Artinya, pelantikan Sekda oleh Bupati Madiun tidak direstui oleh Gubernur Jatim,” cetus Sunyoto. [iib,dar]

Tags: