Soal Perangkat Desa, PPDI Tuding Bupati Jombang Langgar UU

Puluhan massa PPDI menggelar aksi demo di depan kantor DPRD Jombang, Senin (22/5). [ramadlan]

Jombang, Bhirawa
Paguyuban Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jombang menuding Bupati Jombang Nyono Suherli Wihandoko telah melanggar Undang – Undang. Tudingan tersebut mereka sampaikan saat unjuk rasa di depan Gedung Pemkab Jombang, Senin (22/5).
Selain itu, PPDI Jombang juga meminta kepada Bupati Jombang agar mengembalikan jabatan para perangkat desa yang diberhentikan dengan alasan periodisasi. “Bupati telah melanggar Undang- Undang Desa  2014. Di undang – undang itu disebutkan perangkat desa diberhentikan bila genap usia 60 tahun,”ungkap Ketua PPDI Kabupaten Jombang Sutrisno kepada sejumlah wartawan di lokasi unjuk rasa.
Masih menurut Sutrisno, pihaknya menuntut Bupati Nyono Suherli untuk mengembalikan jabatan perangkat desa yang telah diberhentikan, padahal mereka belum genap usia 60 tahun.  “Kami juga menuntut agar Bupati Jombang mengembalikan jabatan perangkat yang telah diberhentikan sebelumnya,”tambah Sutrisno.
Aksi unjuk rasa PPDI ini juga membawa aspirasi warga Dusun Petengan, Tambakrejo, Jombang yang menolak pelantikan Kepala Dusun setempat yang berasal dari dusun lain. Aksi ini dilanjutkan ke Gedung DPRD Jombang dan Kantor Desa Tambakrejo pada hari itu juga.
Aksi unjuk rasa yang diikuti oleh sekitar 100 orang massa tersebut akhirnya tak ditemui Bupati Jombang maupun pejabat lain di jajaran Pemkab Jombang. Mereka berencana melaporkan hal tersebut kepada Gubernur Jatim dan Menteri Dalam Negeri. Beberapa tahun lalu, sekitar 558 orang perangkat desa yang masuk katagori masa jabatan 10 tahun diberhentikan. Dan belum lama ini sekitar 600 perangkat desa baru dilantik setelah proses pengisian perangkat desa serentak. [rur]

Tags: