Soal Perubahan Masa Jabatan Direksi Mendagri Tak Konsisten

DPRD Jatim, Bhirawa
Hasil konsultasi Komisi C DPRD Jatim dengan Dirjen BUMN terkait perubahan masa jabatan direksi, ditemukan sejumlah keanehan. Saat ini Perda BUMD milik Pemprov Jatim yang sudah disahkan tidak boleh menjadikan UU BUMN menjadi kondiseran. Tapi nyatanya dalam perjalanannya ada keputusan dari Mendagri agar Perda BUMD Jatim harus ada revisi dengan alasan mengikuti UU BUMN.
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Anik Maslacha menegaskan jika Mendagri tak konsisten. Ini karena sejak awal pembuatan Perda BUMD, Jatim tidak diperbolehkan menjadikan UU BUMN sebagai konsideran. Selanjutnya di UU 32/2014 sudah termuat soal pembentukan BUMD. Karenanya saat itu Perda BUMD jatim mengacu pada UU Pemerintahan Daerah tersebut.
“Tapi sayangnya di UU Pemda tersebut dari 29 PP yang harus dikeluarkan pemerintah, ternyata baru dua yang dikeluarkan. Sehingga sampai saat ini PP yang mengatur BUMD belum keluar. Tapi anehnya tiba-tiba ada surat keputusan dari Mendagri agar Perda BUMD Jatim dilakukan perubahan dan menjadikan UU BUMN sebagai konsiderannya,”tegas politisi asal PKB ini, Minggu (12/2).
Kalau berdasarkan perjalannya seharusnya perda BUMD Jatim sudah benar menggunakan konsideran UU 23/2014 karena disana sudah tertulis terkait pembentukan BUMD. Tapi yang berubah hanya soal masa jabatan direksi dari empat tahun menjadi lima tahun. Kembali Komisi C dikejutkan, karena selama ini Mendagri tidak pernah merubah pasal 15 yang terkait masa jabatan direksi.
“Kalau disuruh merevisi pada Perda BUMD terkait konsideran, kita tidak mempermasalahkannya. Tapi yang aneh pada rujukannya seharusnya UU 23/2014 bukan UU BUMN. Ini yang tidak dimengerti oleh kami,”lanjut mantan Anggota DPRD kab.Sidoarjo ini.
Sementara itu, untuk jabatan direksi tetap empat tahun. Artinya keputusan tersebut tidak berlaku surut. Dengan begitu ada dua direksi BUMD yang harus mengundurkan diri. Selanjutnya terserah pemilik saham apakah yang bersangkutan dipilih kembali.
Hal senada juga diakui oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Muhammad Makhruf. Menurut politisi asal Gerindra ini, banyak terjadi kejanggalan terkait proses revisi Perda BUMD Jatim. Dimana disatu sisi Pemprov Jatim diminta menjadikan UU BUMN sebagai konsidaran. Tapi disisi lain UU BUMN tidak mengatur soal pendirian BUMD. Yang ada justru pada UU 23/2014, namun hingga kini PPnya belum turun.
“Karenanya untuk menyikapi hal ini, besok (13/2) Komisi C akan mengadakan rapat untuk menyikapi keputusan Mendagri ini,”lanjut pria asal Daerah Pemilihan Jombang. [Cty]

Tags: