Soal Presiden dan Wapres Boleh Berkampanye, PMII Jatim Berikan Pandangan

Ketua PMII Jatim, Baijuri.


Jombang, Bhirawa.

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur (Jatim) memberikan pandangan terkait diperbolehkannya Presiden RI, Joko Widodo dan Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin ikut serta dalam kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 oleh regulasi.

Ketua PMII Jatim periode 2022 – 2024, Baijuri mengatakan, terkait hal ini, terdapat 2 sudut pandang yakni, pertama, regulasi mengatur sesuai dengan Pasal 281 Ayat (1) Undang – Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017, pejabat negara dalam hal ini presiden, wakil presiden, menteri, hingga kepala daerah memang diperbolehkan melakukan kampanye dalam Pemilu.

“Namun harus memperhatikan syarat yang telah ditetapkan, seperti harus cuti dan tidak menggunakan fasiltas Negara,” kata Baijuri, Sabtu (01/04).

“Dalam hal ini Pak Jokowi dan Kiai Ma’ruf Amin sebagai residen dan wapres diperbolehkan melakukan giat kampanye,” jelasnya.

Yang kedua, kata Baijuri, secara moril, Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin mempunyai tanggung jawab moril dalam menjaga stabilitas politik tanah air.

“Berkampanye kepada salah satu pasangan calon akan membuat stabilitas politik goyah, dan membentuk perpercahan hingga perselisihan,” ujarnya.

Lebih baiknya sambung dia, Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin berkampanye menyoal esensi nilai-nilai demokrasi, menjaga stabilitas politik, dan mengedepankan persatuan dan kesatuan meskipun mereka berdua mempunyai hak untuk berkampanye terhadap salah satu calon atau pasangan calon.

“Kami PMII Jawa Timur mendukung penuh perjalanan demokrasi yang baik, yang sudah diatur dan sepakati ‘monggo’ dilaksakan,” tandas Baijuri.

Anggota Lembaga Pers Mahasiswa Islam HMI, Syarif Abdurrahman, mengatakan, asalkan kampanye yang diikuti oleh presiden maupun wapres mengikuti jadwal yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan harus cuti, maka tidak menjadi masalah.

“Ini sesuai dengan Pasal 281 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur bahwa presiden dan wapres boleh ikut kampanye peserta pemilu,” beber Syarif Abdurrahman.

“Jika kampanye dilakukan di luar jadwal ini yang masalah. Modus kegiatan, tapi menyelipkan kampanye dalam kegiatan negara. Ini tidak etis. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tukas Syarif Abdurrahman.

Sementara itu, Wakil Ketua DPC PKB Jombang, Kartiyono berpendapat, memang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak mengatur atau mengharuskan cuti bagi presiden dan atau wakil presiden jika akan menjadi juru kampanye dalam Pemilu.

“Bahkan saat menjadi petahana yang akan mencalonkan diri lagi juga tidak di atur. Jika tidak diatur dan tidak dilarang, berarti boleh,” ulas Kartiyono.

Namun menurut Kartiyono, presiden dan wakil presiden tidak harus selalu turun langsung menjadi juru kampanye serta banyak cara yang bisa dilakukan untuk mendukung calon atau partai yang didukung dengan segala jaringan dan kolega yang dimiliki.

“Jadi akan jauh lebih fair dan sehat jika presiden dan wapres tidak melibatkan diri baik secara jabatan maupun pribadi dalam proses kampanye presiden maupun partai politik,” tandas Kartiyono.

“Biarkan semuanya berkomperisi secara sehat tanpa adanya campur tangan kekuasaan meskipun konstitusi membolehkan, namun secara etika politik, sebisa mungkin meminimalisir keterlibatannya dalam kampanye Politik di Pemilu tahun 2024 mendatang,” tutup Kartiyono.(rif.hel)

Tags: