Soal Proyek Umbulan, DPRD Jatim Belum Tentu Setuju

Proyek UmbulanDPRD Jatim, Bhirawa
Gubernur Jawa Timur Soekarwo secara resmi meminta persetujuan DPRD Jawa Timur untuk melanjutkan proyek air bersih Umbulan Pasuruan yang sejak jaman Gubernur Imam Utomo, macet. Namun agaknya pihak legislatif tidak akan begitu saja menyetujui pengerjaan proyek air bersih itu, namun masih akan melihat perjanjian kerja sama yang ada.
Dalam surat Gubernur Nomor : 690/1661/208/2016 Tanggal 19 April 2016 Pemprov akan membangun sistem penyediaan Airm Minum melalui skema public private Partnership (Kerjasama Pemerintah dengan Swasta).
Ketua DPRD Jatim, A Halim Iskandar mengatakan, permintaan Gubernur itu sudah beberapa kali dibahas bersama anggota DPRD Jatim. Baik melalui tingkat pimpinan maupun tingkat fraksi. Namun hasilnya, DPRD belum tentu menerima langsung, alias masih membahasnya terlebih dahulu dengan menunggu penjelasan dari tim pemprov Jatim yang menangani Umbulan.
“Kami atas nama Pimpinan DPRD ada pada 2 Opsi soal Umbulan. Pertama Opsi Menolak dan Kedua Opsi Menerima,” terang Halim, Rabu (11/5).
Pernyataan ini juga sudah disampaikan pimpinan Dewan di dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu di depan selurh anggota dewan dan Gubernur Jatim Soekarwo. “Apakah diambil opsi yang menolak atau yang menerima nanti berdasarkan pada penyempurnaan-penyempurnaan sebagaimana hasil pembahasan di dalam Fraksi dan Pendapat Fraksi,” jelas Halim.
Ditambahkanya, DPRD masih berlu waktu untuk mencermati dan mendalami perjanjian kerjasama proyek nasional KPS SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Umbulan ini. Karena DPRD tidak mau terkesan mendesak untuk dilakukan persetujuan.
Menurut pimp[inan Dewan , masih banyak yang akan dibahas sebelum membuat persetujuan. Seperti dampak amdal,sosial dan ekonomi di sekitar proyek umbulan. Kemudian kemampuan menjadi penyedia air minum untuk 1,3 juta jiwa dengan kapasitas 4000 meter per detik di lima kabupaten/kota.
“Apakah permasalahan dan kerjasama di masing-masing darah sudah clear dan clean? Ini harus jelas dulu,” usul Halim.
Dalam surat permintaan persetujuan ke DPRD Jatim, Gubernur Soekarwo menjelaskan, gagasan program ini sebetulnya sudah lama yakni sejak tahun 1970 an. Namun sesuai amanat Perpres No 3 tahun 2016 tentang proyek strategis Nasional maka Pemprov Jatim melanjutkan proyek ini dalam bentuk kerjasama dengan badan usaha pelaksana yang telah melalui proses pelelangan, termasuk perjanjian regres dengan PT Penjamin Infrastruktur Indonesia.
Dimana air minum umbulan ini akan bisa dinikmati masyarakat di Kab Pasurun, Kota Pasuruan, Kab Sidoarjo, Kota Surabaya dan Gresik.
Proyek Umbulan ini hingga saat ini sebenarnya sudah melalui tahap pelelangan yang sudah selesai. Dengan dasar ijin prinsip dari menteri keuangan RI tanggal 9 Januari 2015. Kemudian pada tanggal 4 Februari 2016 lelang selesai dan ditetapkan pemenang yakni konsorsium PT Medco Gas Indonesia dan PT Bangun Cipta Kontraktor. Dua perusahaan itu kemudian membentuk Badan Usaha Pelaksana dengan nama PT Aditya Tirta Umbulan. Cty

Tags: