Soal Raperda, DPRD Lamongan Terima Masukan dan Sampaikan Ke Eksekutif

Hearing DPRD Lamongan Pansus 1 Raperda dengan sejumlah elemen masyarakat di Ruang Banggar.(Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan,Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lamongan telah membuka pintu gedungnya secara lebar kepada elemen masyarakat perihal Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Induk Pembangunan Industri (RIPI) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bagian Wilayah Perencanaan (BWP)yang akan menjadi pembahasan di paripurnanya.

Seluruh elemen diajak duduk bersama untuk mendengar segala masukan dan aspirasi dari perwakilan elemen organisasi masyarakat Lamongan.

Hearing dengan beberapa elemen masyarakat di Ruang Banggar yang telah digelar kemarin menghasilkan keputusan jika Raperda tersebut akan dibahas bersama eksekutif.

” intinya tetep kita bahas dengan eksekutif di paripurna raperda. Apa yg menjadi saran dan masukan teman – teman kami sampaikan ke eksekutif nanti,” ujar Ketua Pansus I Raperda, Mahfud Shodiq kepada bhirawa,Minggu(26/7).

Ia menjelaskan, dalam hearing kemarin,isi garis besarnya kita terimakasih diberikan bebeapa masukan dan supaya nanti membahasnya dengan penuh hati – hati.Selain itu masukan lain yang diberikan, agar ada sebuah penelitian dan kajian – kajian yang cukup serius. “Garis besar dalam hearing kemarin yah soal kehati – hatian dan perlu adanya kajian – kajian.Akan kita sampqikan ke eksekutif,” jelasnya

Sebelumnya, Raperda RTRW mendadak menjadi isu panas dikalangan elemen masyarakat. Salah satunya dikalangan mahasiswa Kabupaten Lamongan yqng melakukan aksi demonstrasi.

Tetapi, aktivis yang terdiri dari beberapa gabungan organisasi yakni PMII, GMNI, HMI berahir ricuh. Aksi penolakan Raperda tersebut didasari sejumlah kejanggalan dalam naskah Raperda, diantaranya adanya indikasi penjiplakan terhadap Raperda kabupaten lain.

“Kita sudah mengkaji raperda RTRW, Raperda RIPI, Raperda RDTR BWP Paciran, dimana Raperda ini sudah cacat hukum dan kami juga menemukan beberapa redaksi yang ini merupakan menjiplak atau plagiat terhadap Raperda kabupaten lain, dimana itu Kabupaten Sukoharjo,” tegas Falahuddin kemarin,(23/7).

Selain itu, mengenai penyusunan Raperda, kata Falahuddin, juga tidak sesuai dengan wilayah kondisi kultur di wilayah Kabupaten Lamongan.

“Dimana di dalam Raperda juga menyebutkan bahwa Sukorame ini menjadi daerah rawan banjir dan Kalitengah menjadi wilayah yang tidak pernah kekeringan. Di Raperda juga mencantumkan Solokuro jadi wilayah rawan banjir,” tuturnya.

Kemudian Raperda dalam Pasal 25 pada ayat B menyebut tempat pengelolaan dan penimbunan akhir limbah B3 berada di Kecamatan Brondong.

“Ini jelas tidak bisa dibiarkan, karena Kecamatan Brondong banyak lahan pertanian yang produktif. Yang paling tidak rasional adalah ketika naskah akademik yang kami terima penjelasannya kurang detail dan tidak jelas dengan Raperda RTRW. Kami anggap ini tidak serius,” katanya.

Kalangan aktivis menilai, Raperda tidak sesuai dengan kondisi kultur wilayah Kabupaten Lamongan.Sehingga dihawatirkan nantinya kebijakan-kebijakan dalam pembangunan malah merugikan rakyat.

“Maka kami dari aliansi mahasiswa Lamongan melawan, kami berupaya bagaimana tuntutan kita ini bisa tertandatangani oleh Bupati Lamongan dan Ketua DPRD Lamongan, sehingga Raperda ini dicabut dan tidak dibahas lagi, dikembalikan kepada tim penyusun, agar dibahas perlahan disesuaikan dengan kultur kondisi wilayah Kabupaten Lamongan,” tandas Falahuddin saat demo kemarin. [aha]

Tags: