Soal Suksesi PDAM, Dewan Tak Punya Taring

Abdul Kholik

Abdul Kholik

Sidoarjo, Bhirawa
Proses uji kelayakan yang dilalui calon Direksi PDAM Delta Artha di DPRD Sidoarjo tak memiliki arti apa-apa. DPRD tak boleh memberikan rekomendasi dari hasil uji kelayakan karena kewenangan memilih dan menentukan ada pada Bupati Sidoarjo, H Saiful Ilah SH.
Anggota Komisi B, Isa Hasanudin menyatakan, saat pembahasan Raperda tentang PDAM 2013 lalu, memang ada keinginan dari anggota agar Direksi PDAM dipilih DPRD. Tetapi usulan ini sangat riskan bila diterapkan, karena bisa saja direksi PDAM akan dijadikan sapi perah. Penentuan Direksi PDAM harus dikembalikan pada kewenangan bupati selaku kepala daerah. Itu menjadi kewenangan yang tak bisa diganggu gugat.
Akhirnya Perda menentukan peran DPRD hanya sebatas mendengarkan misi dan visi calon Direksi PDAM. Tentang polemik apakah visi dan misi itu disampaikan sebelum dipilih bupati ataukah sesudah dipilih? Perda menetapkan visi misi dilakukan sebelum bupati memilih direksi. ”Sebenarnya bupati tidak mempersoalkan direksi itu dipilih dewan atau dipilih bupati. Tetapi Pansus menganggap tak tepat kalau Direksi PDAM ditentukan dewan. Jadi yang berwenang memilih adalah bupati,” tambahnya.
Kini siapa tiga sosok yang pantas menempati jabatan direksi mulai menghangat. Para politisi di DPRD Sidoarjo, mulai silang pendapat tentang siapa yang layak menempati posisi startegis itu.
Sebagaimana dilontarkan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, H Abdul Kholik, jika terjadi pergantian jabatan direksi diambilkan orang luar PDAM yang muda dan energik. Ini dikarenakan, jajaran direksi  muda pasti mumpuni, dan akan memunculkan semangat baru untuk menggairahkan pelayanan PDAM Delta Tirta dimasa mendatang. ”Bila diambilkan tokoh dari orang luar, dipastikan akan terjadi perubahan yang lebih baik di PDAM,” terang Abdul Kholik.
Sebaliknya Emir Firdaus Ketua Fraksi PAN-PKS beranggapan kinerja PDAM sudah baik  pelayanannya, sebaiknya pergantian jajaran direksi diambilkan dari internal PDAM sendiri. Jika dicarikan pejabat dari eksternal PDAM perlu waktu untuk pembelajaran lagi.
”PDAM Delta Tirta Sidoarjo bisa diisi pejabat di eksternal dikuatirkan membutuhkan waktu untuk menyesuaikan kinerja antara keinginan direksi baru dengan sistem yang sudah berjalan,” terangnya.
Emir mengkuatirkan muncul keresahan dan gesekan di tingkat pegawai, jika pejabat baru yang diambilkan dari luar PDAM itu mengeluarkan kebijakan baru yang kurang bisa diterima.Silang pendapat tentang siapa yang paling pas menduduki  Direksi PDAM Delta Tirta untuk periode 2014-2018 mendatang.
Direktur Utama PDAM  Sidoarjo, H Djajadi menekankan, Direksi PDAM itu tiga orang yang semuanya sudah menjalankan tugasnya selama periode. Sesuai Permendagri, ketiganya tidak boleh mencalonkan lagi. Ia menyebut ada lima orang yang mampu menduduki jabatan direksi, diantaranya adalah kepala cabang dan kepala bagian. [hds]

Tags: