Soal Tarif Air, Pemkot Malang-Pemkab Belum Ada Kata Sepakat

Foto Ilustrasi

Kota Malang, Bhirawa
Penentuan tarif konse rvasi air antara Pemerintah Kota dan Kabupaten Malang belum ada titik temu. Kedua belah pihak  masih belum menemui kata sepakat besaran harga air.
Pembahasan harga air  yang sudah ke tiga kalinya dan kali ini,  difasilitasi oleh Pemerintah Pusat itu, rencananya masih akan berlanjut pada pertengahan Januari 2018 mendatang.
Benny Sampirwanto, Kabag Humas dan Protokol Provinsi Jawa Timur, kepada sejumlah wartawan, usai pertemuan Kamis 21/12 kemarin di Balaikota Malang, menyampaikan, ada beberapa rekomendasi yang telah disampaikan kepada pihak Pemkot dan Pemkab Malang dalam rapat tertutup tersebut.
“Ada risalah rapat yang disepakati dan kemudian menunggu keputusan Bupati Malang, yang saat ini masih diluar negeri,”ujar Benny.
Sampai sekarang, menurutnya belum ada kesepakatan diantara kedua belah pihak. Sedangkan pertemuan terakhir akan dilaksanakan pada 18 Januari 2018 di Provinsi Jawa Timur.
Tetapi  yang jelas, pihak Pemerintah Pusat menegaskan jika air bukanlah sebuah lahan bisnis. Tetapi untuk kepentingan masyarakat baik kota maupun Kabupaten Malang.
Kalaupun digunakan untuk bisnis, lanjut dia,  maka harus dikembalikan lagi untuk kepentingan masyarakat.
Dia juga menyampaikan, ketika masih belum ada kesepakatan tentang penentuan tarif konservasi air, maka sepenuhnya penentuan harga akan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Karena pada dasarnya, penentuan tarif telah dilakukan dengan hitungan secara profesional.
Dijelaskan Benny ada lima komponen penentuan biaya konservasi yang dilakukan untuk menghitung. Kelimanya adalah berkaitan dengan biaya sistem informasi daerah, monev penmas, biaya perencanaan, biaya konservasi, dan biaya operasional.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Kabupaten Malang, Syamsul Hadi menyampaikan, alternatif yang telah dipaparkan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Malang terlebih dulu. Setelah itu baru  akan kembali dibahas dalam rapat yang akan kembali digelar pada pertengahan Januari 2018.
“Masih akan kami laporkan terlebih dulu pada pimpinan dan akan kembali dilakukan pertemuan lanjutan,” jelas Syamsul.
Dari pertemuan yang digelar itu, menurutnya ada beberapa alternatif yang disampaikan. Beberapa rekomendasi penentuan tarif konservasi itu adalah Rp 133, Rp 107, dan Rp 120 per meter kubiknya.
Ditempat Sekertaris Daerah Kota Malang, Wasto menyampaikan, kesepakatan sepenuhnya akan diambil sesuai dengan yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Namun dia enggan menjelaskan lebih detail terkait berapa besaran kesepakatan yang telah dibahas dalam pertemuan tertutup tersebut.
“Yang jelas, kami akan sepakat dengan yang disampaikan oleh pemerintah pusat,” pungkas Wasto.
Sebelumnya, Pemerintah Kota dan Kabupaten Malang memang sempat mengalami kesalahapahaman, terutama yang berkaitan dengan penentuan tarif air. Pada akhirnya, Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemerintah Pusat ikut turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan  tersebut.
Bahkan sebelumnya, pihak Pemkab Malang bersiteguh tidak bersedia membuka aliran air sehingga beberapa waktu yang lalu pasokan air sempat terganggu. [mut]

Tags: