Soekarwo Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap Zulkarnain

Dr H Soekarwo

Dr H Soekarwo

Pemprov, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo membantah jika dirinya terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPK Zulkarnain saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim. Hal ini diungkapkan Soekarwo, terkait beredarnya  kabar kalau dia terlibat dalam kasus hibah Program Penanganan Masalah Sosial Masyarakat (P2SEM) saat menjabat sebagai Sekdaprov Jatim.
“Kasus Program Penanganan Masalah Sosial Masyarakat (P2SEM) itu saya sudah tidak Sekdaprov lagi. Saya mundur (persiapan Pilkada) dan saya dilantik menjadi Gubernur Jatim pertama kali 12 Februari 2009,”  kata Soekarwo, Selasa (27/1).
Menurut Soekarwo, P2SEM diputus awal 2008.”Lalu dihentikan pada Desember 2008 karena banyak masalah. Saat itu Gubernurnya Pak Imam Utomo dan berhenti dilanjutkan Pj Setia Purwaka,” sambungnya.
Ketika ditanya, apakah dia pernah mengadakan pertemuan dengan Fathor di rumah dinas Gubernur Jatim Jalan Imam Bonjol Surabaya, Soekarwo tidak menampik. Menurut dia, pertemuan tersebut atas permintaan Fathor dan Arif Junaedi. Ketika itu, Fathor dan Arif merupakan politikus Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Jatim.
Pertemuan itu, ujar Soekarwo, membicarakan kasus P2SEM. Namun, karena dirinya baru menjadi gubernur, Soekarwo mengaku tidak paham dengan masalah yang dibicarakan. “Tidak ada (pembicaraan) soal membereskan kasus. Juga tidak betul bahwa Chusnul Arifien Damuri (Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Jawa Timur ketika itu) hadir di pertemuan seperti yang dituduhkan,” ujarnya.
Soekarwo juga membantah memberikan hadiah Toyota Camry kepada Zulkarnain. Menurut dia, Toyota Camry itu merupakan kendaraan dinas pejabat Forum Pimpinan Daerah Jatim, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi. “Itu mobil pinjaman dan sudah dikembalikan,” ujarnya.
Meski demikian, kata Soekarwo, dirinya siap untuk diperiksa dan memenuhi panggilan aparat penegak hukum untuk menjelaskan kasus ini .  “Sebagai warga negara sudah menjadi kewajiban dan saya siap,” tandasnya.  Bahkan, Soekarwo berjanji akan mengizinkan aparat penegak hukum untuk memeriksa pejabat Pemprov Jatim yang diduga mengetahui kasus P2SEM.
Kasus dugaan suap hibah P2SEM yang melibatkan nama Komisioner KPK Zulkarnain ini kembali mencuat, setelah mantan Ketua DPRD Jatim Fathorrasjid berencana mengadukan Zulkarnain ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.
Fathor menuding Zulkarnain pernah menerima uang suap sekitar Rp 5 miliar untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah P2SEM Jatim pada 2008. Ketika itu, Zulkarnain menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim. “Kasus tersebut berkaitan dengan penguasa Jawa Timur, Gubernur Soekarwo,” ujar Fathor yang sudah menjalani masa tahanan selama empat tahun.
Mantan politikus PKB itu pun ‘bernyanyi’.  “Waktu itu Pakde (panggilan karib Soekarwo) mengatakan kepada saya, tenang saja kasus (P2SEM) ini sudah diselesaikan. Saya tidak tahu itu maksudnya apa,” kata Fathor.
Namun, ia menduga omongan Soekarwo tersebut ada keterkaitannya dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim  yang kala itu dijabat Zulkarnain.  Selain itu, muncul testimoni dari seseorang berinsial IS yang mengaku menjadi tim pelobi antara petinggi Pemprov Jatim dengan Kajati Jatim.
IS membeberkan, kasus dugaan suap ini berawal dari inisiatif petinggi Pemprov Jatim untuk mendekati Kajati Jatim Zulkarnain. Karena itu, dicarilah orang yang bisa menembus Kajati Jatim untuk melobi.
Nah, saat itulah dirinya dipercaya untuk melakukan pendekatan dengan Kajati Jatim Zulkarnain, karena selama ini dikenal dekat dengan orang di Kejaksaan Agung. Lewat mediator orang dari Kejaksaan Agung itulah, akhirnya IS bisa melobi Zulkarnain.
Dia mengaku, mengadakan pertemuan dengan Zulkarnain di Kantor Kejati Jatim Jalan A Yani Surabaya. Tapi, dia lupa hari, tanggal dan bulan apa pertemuan itu terjadi.  “Saya datang sendiri membawa uang Rp 2,68 miliar, tapi saya tidak ditemui Zulkarnain di ruang Kajati. Uang itu diterima langsung oleh Zulkarnain di suatu tempat tapi masih di lingkup kantor Kejati Jatim,” ungkap IS dengan nada pasti. [cty]

Tags: