Solidaritas Wartawan Tuban, Demo Mapolres

Para wartawan dari RPS, PWI, IJTI dan AJI saat melakukan Aksi Solidaritas di Mapolres Tuban.

Tuban, Bhirawa
Puluhan wartawan di Kabupaten Tuban, dari Ronggolawe Press Solidarity (RPS), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) , Ngeluruk Kantor Mapolres setempat, (30/03/2021).

Para jurnalis dari empat organisasi profesi tersebut mau menyampaikan bahwa peristiwa penganiayaan oleh oknum aparat yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi, pada Sabtu 27 Maret 2021, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Kami Forum Wartawan Tuban mengutuk aksi kekerasan terhadap wartawan dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” kata Edy Purnomo GM media Bloktuban.com.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika korban menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.

Kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat tersebut merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

“Ancaman hukuman paling berat lima tahun enam bulan penjara,” terang Edy.

Pada aksi yang juga dikawal ketat oleh aparat ini, forum wartawan Tuban menujtut pada Kapolda Jatim agar, mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi, segera menangkap dan mengadili pelaku dan aktor intelektual, serta mendesak Polda Jatim untuk membuka kasus ini secara transparan kepada publik.

Tidak hanya itu, para jurnalis muda ini juga meminta agar aparat memberikan perlindungan kepada jurnalis saat melakukan tugas jurnalistik, serta memastikan kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang kembali karena perbuatan ini melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999.

Dari data di LBH Pers tercatat, kekerasan terhadap jurnalis pada 2020 mencapai 117 kasus. Angka ini tertinggi sejak pasca reformasi.

“Kasus kekerasan terhadap wartawan versi LBH Pers adalah tahun terburuk,” imbuh Khusni Mubarok dari JTV Surabaya.

Sedangkan AJI mencatat terjadi 84 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjan tahun 2020. Jumlah ini paling tinggi sejak 10 tahun terakhir.

Divisi Advokasi AJI Indonesia, juga mencatat kasus kekerasan terbanyak terjadi di Jakarta dengan 17 kasus, Malang 15 kasus, Surabaya 7 kasus, serta Samarinda 5 kasus, Palu, Gorontalo, Lampung masing-masing 4 kasus.

Sementara itu, dari jenis kasus kekerasan yang dihadapi jurnalis, sebagian besar berupa intimidasi sebanyak 25 kasus, kekerasan fisik 17 kasus, perusakan, perampasan alat atau hasil liputan 15 kasus dan ancaman hingga teror sebanyak 8 kasus.

Ditambahkan, semua penegak hukum harus tahu tentang Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 pasal 4 ayat 1. Dalam MoU tersebut, disebutkan para pihak berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Untuk kasus Wartawan harus menerapkan UU Pers, karena berdasarkan pasal 15 UU Pers ayat 2 c, keberatan terhadap sebuah karya jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers dan dilakukan dengan prosedur hak jawab dulu, ” pungkas Barok.

Sentara itu Kabag Ops Kompol Budi Santoso yang menemui para wartawan yang aksi menyampaikan,kalau Kapolres Tuban lagi dinas luar kota.

“Silahkan, kalau tidak mau tuntutan teman-teman diserahkan ke kami untuk diteruskan ke Mapolda. Yang pasti Kapolres lagi dinas luar kota,” kata Budi. (Hud)

Tags: