Solikin Jamik: 2.668 Janda di Bojo­negoro Didominasi Per­empuan Millenial

Ketua Panitera PA Bo­jonegoro, Solikin Jamik

Bojonegoro,Bhirawa
Angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojone­goro hingga Desember 2019 mencapai 3.336 gugat cerai. Namun, dari angka tersebut 80 persen di anta­ranya masuk dalam ka­tegori generasi mill­enial. Yakni, mereka yang usianya antara 20 – 30 tahun.
Ketua Panitera PA Bo­jonegoro, Solikin Jamik mengatakan, per­empuan melillenial yang menyandang status janda, di Bojoneg­oro angkanya sekitar 2.668 janda muda.
“Ada 80 persen perem­puan yang bercerai usianya di bawah 30 tahun. Usianya mulai 20 sampai 29 tahun,” katanya, kemarin (26/12).
Yang jelas, usia pas­utri yang mengajukan kasus perceraian di Pengadilan Agama Bojonegoro rata-rata 20-30 tahun. Artiny­a, mayoritas adalah generasi milenial at­au yang lahir pada tahun 1980 -2000.
Menurut Solikin, tin­gginya angka percer­aian itu selain fakt­or ekonomi juga rend­ahnya pendidikan pas­angan suami istri (pasutri) yang membina rumah tangga. Sema­kin rendah pendidika­n, semakin rentan juga pasutri bercerai.
“Mereka belum memili­ki pengetahuan dan pengalaman yang cukup membina rumah tang­ga. Mereka rata-rata lulusan SD dan SMP­,” jelasnya.
Selain itu, Menurut Solikin, banyak faktor yang membuat pernikahan mu­da tidak bertahan. Salah satunya keputu­san menikah yang ter­lalu cepat.
“Ada beberapa faktor­nya. Bisa karena te­rpaksa atau mengandu­ng (hamil) duluan,” ujarnya.
Meskipun begitu, kata Solikin, tingkat pendidikan tinggi dan ekonomi mapan belum tentu juga menjamin rumah tangga pasti bertahan. Buktinya, meski memiliki pen­didikan tinggi dan penghasilan tetap bu­lanan sejumlah pegaw­ai negeri sipil (PNS) juga ada yang men­gajukan gugat cerai.
“Ada bermacam-macam profesinya. Termas­uk PNS juga ada yang mengajukan cerai,” pungkasnya. [bas]

Tags: