Solikin Jamik: 2.668 Janda di Bojonegoro Didominasi Perempuan Millenial
Angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro hingga Desember 2019 mencapai 3.336 gugat cerai. Namun, dari angka tersebut 80 persen di antaranya masuk dalam kategori generasi millenial. Yakni, mereka yang usianya antara 20 – 30 tahun.
Ketua Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, perempuan melillenial yang menyandang status janda, di Bojonegoro angkanya sekitar 2.668 janda muda.
“Ada 80 persen perempuan yang bercerai usianya di bawah 30 tahun. Usianya mulai 20 sampai 29 tahun,” katanya, kemarin (26/12).
Yang jelas, usia pasutri yang mengajukan kasus perceraian di Pengadilan Agama Bojonegoro rata-rata 20-30 tahun. Artinya, mayoritas adalah generasi milenial atau yang lahir pada tahun 1980 -2000.
Menurut Solikin, tingginya angka perceraian itu selain faktor ekonomi juga rendahnya pendidikan pasangan suami istri (pasutri) yang membina rumah tangga. Semakin rendah pendidikan, semakin rentan juga pasutri bercerai.
“Mereka belum memiliki pengetahuan dan pengalaman yang cukup membina rumah tangga. Mereka rata-rata lulusan SD dan SMP,” jelasnya.
Selain itu, Menurut Solikin, banyak faktor yang membuat pernikahan muda tidak bertahan. Salah satunya keputusan menikah yang terlalu cepat.
“Ada beberapa faktornya. Bisa karena terpaksa atau mengandung (hamil) duluan,” ujarnya.
Meskipun begitu, kata Solikin, tingkat pendidikan tinggi dan ekonomi mapan belum tentu juga menjamin rumah tangga pasti bertahan. Buktinya, meski memiliki pendidikan tinggi dan penghasilan tetap bulanan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) juga ada yang mengajukan gugat cerai.
“Ada bermacam-macam profesinya. Termasuk PNS juga ada yang mengajukan cerai,” pungkasnya. [bas]