Sopir Awak Mobil Tangki Pertamina Ancam Mogok

Foto: ilustrasi

Jakarta, Bhirawa
Sebanyak 414 orang Sopir Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina yang di PHK sejak 26 Mei 2017, minta DPR RI mendesak Pertamina mempekerjakan kembali mereka. Jika permintaan ini tidak diindahkan (tidak dipekerjakan kembali), mereka bersama teman teman yang masih bekerja akan mogok kerja, dari tanggal 19 Juni hingga 26 Juni 2017.
“PHK terhadap para sopir AMT Pertamina yang dilakukan hanya dalam hitungan hari ini, nampaknya akal-akalan vendor. Rencana mogok para sopir AMT BBM menjelang Leba ran, bisa merusak distribusi dan perekonomian. Apalagi BBM bernilai strategis tinggi. Jangan mogok-lah, kalau bisa,” tegas Rieke Dyah Pitaloka Komisi VI dalam pembelaan terhadap sopir AMT Pertamina yang di PHK sepihak. Seusai buka puasa, di press room DPR RI, kemarin (13/6).
Seperti diketahui, sopir AMT terPHK dari 10 Depot BBM, adalah 2 orang dari Depot Surabaya, 15 dari Depot Banyuwangi, 24 orang Depot Lampung, 4 orang dari Depot Ujung Berung, 2 orang dari Depot Tasikma laya, 14 orang dari Depot Merak, yng terbanyak dari Depot Plumpang yakni 353 orang.
Menurut Ketua Buruh Transportasi Indonesia yang juga korban PHK, Ilhamsyah, PHK sepihak tersebut disampaikan melalui SMS. Yang isinya bahwa dirinya tidak lulus menjadi karyawan tetap PT GUN (vendor didtributor BBM swasta). Ilhamsyah sendiri mengaku sudah bekerja ber tahun-tahun sebagai sopir AMT.
“Crew awak AMT Pertamina tersebut, sejak 2004, dipekerjakan dengan status hubungan kerja kontrak/PKWT. Oleh anak perusahaan BUMN Pertamina yaitu PT Pertamina Patra Niaga. Kemudian dialihkan menjadi tenaga outsourcing dan pem borongan melalui perusahaan penyedia jasa pekertja (PPJP) PT Cahaya Andika Tamara (PT CAT) sejak 2012. Selanjutnya pada 2015 beralih ke PT SSS dan pada 2017 beralih ke PT Garda Utama Nasional,” papar Ilhamsyah.
Lewat Rieke, para terPHK minta agar PT Pertamina Patra Niaga mem pekerjakan kembali mereka. Mendesak pada PT Pertamina Patra Niaga agar membayar upah serta THR bagi semua crew AMT yang telah di PHK.  Patra Niaga sebagai anak perusahaan BUMN Pertamina, harus mematuhi UU Ketenagakerjaan dengan menjalankan seluruh nota pengawasan Sudin Jakarta. [ira]

Tags: