Sopir Angkot Adukan Masalah Angkutan Online ke Gubernur

Beroperasinya angkutan online membuat sopir angkot merugi, rencanannya para sopir akan menghadap Gubernur Jatim Soekarwo harin ini, Senin (20-3). [trie diana]

Surabaya, Bhirawa
Sopir angkutan kota yang tergabung dalam Komunitas Angkutan Kota Surabaya (KAKS) akan mengadukan ke Gubernur terkait makin maraknya angkutan berbasis aplikasi online di Surabaya.
Ketua KAKS, Suyanto Bastar ketika dihubungi mengatakan, aksi ini dilakukan untuk menuntut keadilan karena makin maraknya keberadaan angkutan ilegal berbasis online telah menggerus penghasilan para sopir. KAKS minta agar angkutan ilegal baik di Surabaya maupun kota lainnya itu dihentikan karena ditengarai tidak berizin.
“Kami meminta agar pemerintah dalam hal ini Gubernur mewadahi aspirasi para sopir angkutan. Adanya angkutan ilegal berbasis online membuat kami merugi. Kenapa hanya kami yang dikenai aturan saat mengurus izin, sedangkan mereka tidak. Supaya adil, semua angkutan harus memiliki izin dan mematuhinya seperti kami,” kata sopir angkutan lyn V jurusan Joyoboyo – Tambakrejo ini Minggu (19/3).
Menurut Suyanto sejak beroperasi angkutan berbasis online, penghasilann para sopir makin tak menentu. Mereka  dikenai setoran antara Rp20.000-Rp60.000 perhari. Dengan setoran sejumlah itu sering para sopir tekor menutupi uang setoran.
Menanggapi keluhan para sopir angkutan kota, Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Edi Rahmat, minta agar khususnya di Surabaya ada aturan jelas terkait operasional angkutan berbasis online ini. Hal ini agar keberadaan angkutan tersebut bisa dipantau dan diawasi.
“Memang angkutan model baru berbasis IT ini telah membantu masyarakat karena dikenal murah dan mudah. Tapi mestinya ada piranti aturan yang disiapkan Pemkot Surabaya agar keberadaannya tak saling merugikan,” ujar Ketua DPC Partai Hanura Surabaya ini.
Taksi online menurut Edi Rahmat tetap harus memiliki sejumlah dokumen perijinan. Sebab lumrahnya untuk mengurus angkutan umum harus ada izin trayek, uji KIR, memiliki kartu pengawasan dan lainnya.
“Kalau angkutan online apakah sudah mengurus izin?. Yang paling penting adalah keberadaan mereka harus memiliki kontribusi kepada PAD Surabaya,” ujar Edi Rahmat.
Terpisah, Kepala Dishub Kota Surabaya Ir. Irvan Wahyudrajat, mengatakan untuk saat ini Dishub masih menunggu materi revisi Peraturan Menteri Nomer 32 Tahun 2016.

Tags: