Sopir Pickup Nekad Angkut Orang di Gresik

Sopir Pickup Angkut OrangGresik, Bhirawa
Sopir pickup Nopol S 8544 HD ini cukup sembrono. Meski sudah ada larangan mobil bak terbuka dilarang digunakan untuk mengangkut manusia, namun sopir mobil ini tetap saja nekad.
Ironisnya, penumpang yang kebanyakan ibu-ibu dan anak-anak duduk berdesakan, namun mereka terlihat cukup santai. Mobil yang dipergoki Bhirawa di jalan Raya Daendles Gresik, entah menuju kemana. Sepertinya, mereka akan menghadiri undangan pengajian.
Seperti  yang terjadi sebelumnya beberapa bulan lalu,  kecelakaan dengan mobil pickup pernah terjadi di Jalan Raya Daendels tepatnya di Desa Betoyo, Kecamatan Manyar, Gresik 30 Mei 2014. Pada kejadian itu melibatkan mobil pickup nopol  W 9515 G, yang dikemudikan Abdul Muntholib (32), mengangkut 12 orang terlempar karena mobilnya oleng dan terbalik. Dalam musibah itu, 3 orang tewas dan puluhan orang mengalami luka berat.
Terpisah Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Happy Saputra melalui Kanit Laka Ipda Djumingan pada wartawan mengatakan, menyayang hal itu. Masih saja ada sopir pickup nekat mengangkut orang padahal sudah dilarang, karena mobil tersebut kapasitasnya untuk muat barang.
“Nanti kita akan lakukan patroli, dan pasti akan ditilang. Dengan  pasal 303 KUHP, setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk orang sebagaimana dimaksud di pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c bisa dipidanakan dengan kurungan satu bulan, atau denda Rp250 ribu. [kim]

Tags: