Sorot Potensi Masifnya Industrialisasi Pendidikan

Belakangan fenomena industrialisasi pendidikan di perguruan tinggi Indonesia semakin mengkhawatiran. Pasalnya, industrialisasi pendidikan acapkali membawa berbagai macam masalah pelanggaran kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik.

Salah satu contoh industrilaisasi pendidikan adalah sistem manajemen dan beban uang kuliah tunggal (UKT). Fakta itu, jika teramati merupakan bentuk liberalisasi dalam sistem pendidikan dan sebagai akibatnya, perguruan tinggi dan civitas akademiknya yaitu dosen dan mahasiswa menjadi sasaran penundukan oleh kuasa politik dan kuasa pasar.

Melihat kenyataan industrialisasi pendidikan yang semakin massif terjadi, merupakan sebuah fakta yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Pasalnya, industrialisasi pendidikan akan menjadikan aktivitas pendidikan seolah menyatu dengan dunia bisnis yang selalu berorientasi untung rugi, orang bisa terpinggirkan secara ekonomi dan akan jauh dari pelayanan pendidikan.

Fenomena industrialisasi pendidikan ini tentu tidak bisa dibiarkan secara massif terjadi. Sebab, tidak sejalan dengan hakekat dan makna pendidikan yang merupakan kegiatan sosial yang mulia. Sistem pendidikan menjadi pramagtis, bersifat mekanistik dan transaksionalisme. Sehingga, logis jika publik dan pemerhati pendidikan perlu terus menyorot terjadinya industrialisasi pendidikan.

Merujuk data Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) sepanjang 2022, tercatat telah melakukan pendampingan terhadap 43 kasus pembungkaman kebebasan akademik dan ada 11

bentuk pelanggaran akademik. Angka tersebut, naik drastis dari tahun 2021 yang berjumlah 29 kasus.

Berdasarkan kasus tersebut mahasiswa, dosen, kelompok masyarakat sipil menjadi korban pelanggaran

dan usaha pembungkaman kebebasana akademik, (Kompas, 12/2/2023).

Data KIKA tersebut, mengingatkan bahwa dampak industrialisasi pendidikan sangat berpotensi mematikan mimbar bebas akademik. Seperti, serangan digital bagi akademisi yang mengkritik, tekanan dan teror terhadap aksi mahasiswa, kesaksian ahli dosen yang dipidana, dugaan korupsi di perguruan tinggi, isu UKT dan ancaman bagi mahasiswa yang mengkritik, praktik plagiarisme, jual beli jurnal ilmiah, serta pemaksaan kebenaran sepihak dari pemerintah.

Berangkat dari realitas itulah, maka industrialisasi pendidikan meski dilawan. Sehingga, kini saatnya seluruh insan akademik harus berani bersuara melawan pelanggaran kebebasan akademik demi mempertahankan kaidah berpikir dan pikiran kritis.

Ani Sri Rahayu
Dosen Civic Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.

Tags: