Sosialisasi Berangkat Haji Cukup Satu Kali

anggota Komisi VIII DPR RI Drs. H. Hasan Aminuddin, M.Si

anggota Komisi VIII DPR RI Drs. H. Hasan Aminuddin, M.Si

Probolinggo, Bhirawa
Komisi VIII DPR RI terus mendorong tata manajemen haji yang lebih baik. Termasuk mendorong Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk membatasi masyarakat yang hendak berangkat haji ke tanah suci. Masyarakat hanya diperkenankan sekali saja menunaikan rukun Islam kelima itu.
“Langkah ini harus dilakukan agar daftar tunggu haji tidak semakin panjang. Sebagai konsekuensinya, calon jamaah haji yang diberangkatkan adalah mereka yang benar-benar belum pernah naik haji,” ungkap anggota Komisi VIII DPR RI Drs. H. Hasan Aminuddin, M.Si, Senin (4/5).
Mustasyar PCNU Kabupaten Probolinggo dan Kota Kraksaan ini menjelaskan, daftar tunggu haji di Kemenag RI sekarang ini lebih dari 2 juta orang. Padahal kuota Indonesia setiap tahun hanya 165.000 orang CJH saja. Antrean pendaftar masih panjang.
Selama ini, kata mantan Bupati Probolinggo ini, orang yang masih mendaftarkan haji adalah mereka yang masih merasa umurnya belum tua. “Kalau masih umur 30-40 tahun, pasti akan memilih mendaftarkan diri. Tetapi kalau usianya sudah diatas 50 tahun, dia akan pikir-pikir karena baru diberangkatkan setidaknya 15-17 tahun lagi. Keputusan akhirnya, mereka tidak berangkat haji, tetapi umroh. Ini problem syariat,” ujarnya. [wap]

Tags: