Sosialisasi DBHCHT, APD dan Masyarakat Diminta Cegah Rokok Ilegal

Kadis PMD Pamekasan, Achmad Faisol (pakai pessa’ dan odheng), saat pengarahan sosiliasasi peraturan dibidang Cukai, didamping Tesar Pratama dari Bea Cukai Madura, Camat Pademawu, Ach. Farid, Kapolsek dan Danramil Pademawu.

Pemkab Pamekasan, Bhirawa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pamekasan, Achmad Faisol menegaskan, sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Cukai lebih difokuskan pada pencegahan ketimbang pada penindakan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.

Sosialisasi mengikuti sertakan aparat Desa, pengurus BPD (Badan Perwakilan Desa), tokoh agama/masyarakat serta kelompok Tani, agar supaya semua bisa memahami barang kena cukai, khusus rokok. Apalagi Pamekasan memiliki produsen Tembakau terbesar.

“Kondusifitas sudah tercipta di Pamekasan terus kita pelihara secara baik. Tentu, pencegahan, kita semua sama-sama memberi pemahaman agar produsen dan penjual rokok untuk tidak mengedarkan rokok ilegal,” kata Achmad Faisol, saat sosialisasi bertempat di desa Dasuk, Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Selasa (7/9).

Terpenting lagi, kata Faisol sudah melalang sebagai Camat, apabila masyarakat ada kesepahaman maka pencegahan kepada saudara kita yang berusaha di bidang produksi dan penjual barang kena cukai (Rokok, Red) untuk mematuhi aturan perundang-undangan.

Kegiatan secara berjenjang untuk 126 Desa di 13 Kecamatan wilayah Pamekasan, dihadiri Bea Cukai Madura, Bagian Perekonomian, Dinas PMD. Hadir pula Camat Pademawu, Ach. Farid, Kapolsek Pademawu, Danramil Pademawu, termasuk 5 orang wakil dari Desa Sumendangan, Baddrih, Buddagan, Pademawu Timur, Bunder, Durbuk dan Desa Dasuk.

Sementara, Bea Cukai Madura diwakili Tesar Pratama, sebagai Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pratama, menjelaskan Undang-Undang No. 11 Tahun 1995, diubah UU No. 39 Tahun 2007, ttg Cukai, serta Permenkeu RI No. 66/PMK.04/2018, ttg Tatacara pemberian, pembekuan, dan pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai.

Menurut Tesar, pengawasan dan pengecualian barang kena cukai agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan, serta agar pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

“Pungutan dari barang kena cukai dikembalikan sebasar 2 persen dari Rp. 172.2 Triliun kepada daerah, prioritas penggunaan DBHCHT untuk Pamekasan senilai Rp. 64,5 miliar, dibagi 50 pensen diperuntukkan bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk penegakan hukum dan 25 persen lagi bidang kesehatan,” jelasnya.[din]

Tags: