Sosialisasi Masif Implementasi MBKM

Oleh :
Yopi Lutfi Subargo, S.S., M.Pd.
Dosen Universitas 45 Surabaya.

Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MB-KM) merupakan solusi yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dalam menyiapkan sumber daya manusia unggul, mandiri, dan berkepribadian. Peserta didik dari awal sebelum lulus sudah direncanakan untuk beradaptasi dengan dunia kerja.

Mekanisme MB-KM telah dituangkan dalam Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 2020. Kampus Merdeka adalah bentuk pembelajaran di perguruan tinggi yang fleksibel dan otonom sehingga terwujud budaya belajar yang inovatif, kreatif, tidak mengekang, dan sejalan dengan kebutuhan mahasiswa.

Model belajar tersebut membentuk keseimbangan antara soft skill dan hard skill yang termanifestasikan dalam kegiatan di lapangan. Seperti disampaikan oleh Nadiem, Menteri Pendidikan, ibarat berenang dilaut lepas, jika seorang anak hanya diberi pengetahuan tentang cara berenang saja tanpa mengetahui ikhwal tentang laut, potensi kejadian yang tidak diinginkan akan terjadi. Mahasiswa diharapkan mampu menyelaraskan pengetahuan dan keterampilan mahasiswa dalam variabilitas kondisi.

Mekanisme MB-KM

Program MB-KM ini dibagi menjadi empat domain, yaitu: 1) Perguruan tinggi mendapat kemudahan dalam pembukaan program studi baru, 2) Adanya perubahan dalam sistem akreditasi perguruan tinggi, 3) PTN mendapat kemudahan untuk menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum, 4) mahasiswa diberikan hak belajar selama tiga semester di luar program studi. Bentuk pengembangan diri mahasiswa sesuai dengan potensi dan minatnya, terdapat pada program pada poin keempat yang dapat diambil SKS di luar program studi. Mahasiswa juga diberikan pada tiga semester tersebut untuk mengambil satu semester di luar program studi yang berada dalam dalam satu perguruan tinggi dan dua semester kegiatan pembelajaran dapat di luar perguruan tinggi.

Dalam hal ini, pelaksanaan kegiatan di luar perguruan tinggi diuraikan dalam bentuk kegiatan pembelajaran (BKP). BKP telah diatur dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1, antara lain: 1) Pelaksanaan Magang/praktik kerja; 2 Proyek pengabdian masyarakat 3) Bantuan mengajar di satuan pendidikan; 4) Pertukaran mahasiswa; 5) Penelitian/riset; 6) Kewirausahaan; 7) Proyek/studi independent; 8) Kuliah kerja nyata tematik. Setiap kampus memiliki otoritas dalam mengaplikasikan delapan poin bentuk kegiatan pembelajaran tersebut.

Problematika

Idealnya, MB-KM akan menjadi solusi berkaitan dengan kesiapan lulusan dalam menghadapi dunia kerja dan perkembangan zaman. Kebijakan Kemenristekdikti menjadi ancangan dalam menentukan pengaplikasian kegiatan dalam tataran kebijakan masing-masing kampus (top down). Otoritas kampus dapat membuat formulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi tempat belajarnya masing-masing. Muncul strategi baru dalam pembelajaran pembelajaran efektif, efisien, tidak membatasi dan memenuhi kebutuhan mahasiswa. Pada faktanya, terdapat beberapa problematika yang terjadi saat kebijakan tersebut diterapkan.

Pertama, hal krusial terutama saat penentuan mitra kerja praktek MB-KM. Kasus mahasiswa tidak memperoleh ilmu dari proses magang/praktik kerja karena hanya ditugaskan sebagai tukang ketik, merapikan dokumen-dokumen, dan menjadi pelengkap penderita. Oleh karena itu, kegiatan praktek kerja lapangan telah direncanakan dari awal termasuk kualitas mitra dengan job describsion yang jelas, sehingga peserta magang MB-KM mendapatkan luaran sesuai dengan keahlian dan minatnya.

Fenomena tersebut terjadi ketika informasi yang telah dikeluarkan pemerintah berkaitan dengan kebijakan MB-KM belum terinterpretasikan secara keseluruhan. Apakah informasi tersebut dapat dipahami oleh calon mitra yang akan dijadikan tempat untuk mengimplikasikan program MB-KM, walaupun antara mitra dan pihak kampus telah bersepakat yang dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU). Secara umum, seharusnya kedua belah pihak tidak keberatan dan saling mendapatkan benefit atas kegiatan MBKM.

Kedua, sosialisasi hanya menyentuh pada level akademisi. Informasi berupa edaran-edaran di setiap kampus, seminar, dan workshop yang diselenggarakan Kemenristekdikti tentang MB-KM. Bagi kaum akademis Merdeka Belajar merupakan kebutuhan, sehingga dosen dan mahasiswa lebih familiar dengan istilah tersebut. Lain halnya bagi masyarakat non akademis. Padahal orang tua, dunia usaha dan dunia industri (DUDI), intitusi, dan masyarakat umum sebagai bagian dari program MB-KM yang ikut terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung.

Orang tua wali mahasiswa memiliki peranan penting dalam kelancaran perkuliahan mahasiswa, baik dukungan dari segi biaya, kenyamanan belajar, sarana-prasarana yang digunakan untuk keperluan perkuliahan. DUDI dan institusi adalah tempat mahasiswa dalam mengaplikasikan program MB-KM.

Statusnya adalah sebagai mitra. Sedangkan masyarakat umum adalah individu yang ada di sekeliling orang tua wali, dan mitra, misalnya:1) fleksibilatas belajar yang diterapkan dalam program ini akan menjadi pertanyaan orang tua, bagaimana dengan hasil lulusannya, tidak seperti zaman mereka (orang tua yang dulu pernah mengetahui/mengalami dunia perkuliahan), melihat bahawa orang tua yang telah men-suport penuh kebutuhan-kebutuhan anaknya; 2) anggapan bahwa anak magang dapat “disuruh-suruh” walaupun tidak esensial.

Perlu adanya informasi kepada mitra mulai dari level atas sampai level paling bawah (terutama pegawai di lingkungan tersebut) bahwa kegiatan magang MBKM telah disepakati dalam bentuk MoU, sehingga pelaksanaannya tidak dapat keluar dari jalur perencanaan mulai dari time schedule sampai job description yang akan dikerjakan di tempat magang; 3) perkuliahan yang dilakukan selama dua semester di luar kampus menjadi pertanyaan bagi saudara dan lingkungan sosial peserta MB-KM, bagaimana cara belajar mahasiswa yang seharusnya dilakukan di dalam kampus, tetapi justru tidak pernah hadir di dalam ruangan perkuliahan. Oleh karena itu, sosialisasi masif program MB-KM sangat diperlukan agar mendapatkan respon positif dari masyarakat.

Ketiga, khusus peserta magang MB-KM mandiri, dana didapatkan dari subsidi kampus, atau dari dana pribadi. Kesulitannya jika mendapatkan tempat magang berlokasi jauh dari tempat domisili. Setiap hari akan mengeluarkan alokasi dana untuk kegiatan magang yang notabene peserta magang adalah mahasiswa yang belum berpenghasilan. Apalagi mahasiswa luar Jawa yang memilih magang di Jawa.

Universitas 45 Surabaya dipromotori Fakultas Psikologi telah mengaplikasikan kebijakan MB-KM melalui bentuk kegiatan magang/praktik kerja lapangan dan asistensi mengajar. Kedua kegiatan tersebut telah dilaksanakan di lokasi yang berbeda. Pertama, Magang/praktik kerja lapangan dilakukan di Dinas Sosial UPT PRSMP Surabaya.

Dalam kegiatan magang tersebut, mahasiswa dapat mengaplikasikan minat dan bakatnya menjadi mentor konseling bagi anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang memiliki tingkat agresifitas tinggi. Kedua, bantuan mengajar di satuan pendidikan merupakan bentuk kegiatan pembelajaran. Mahasiswa memberikan bantuan mengajar pada SMP GEMA 45 Surabaya dengan model Student Center Learning (SCL). Pada akhir kegiatan, selain laporan kegiatan, mahasiswa telah berhasil membuat penelitian yang diujikan kelayakannya dihadapan penguji intern dan ekstern. Komponen penilaian merupakan bagian dari soft skill dan hard skill.

Harapannya, pemerintah dan seluruh stake holder berkesinambungan dalam sosialisasi implementasi MB-KM. Peran aktif kampus dalam memberikan gambaran umum terhadap masyarakat sangat dibutuhkan dalam melancarkan kegiatan sosialisasi tersebut. Mahasiswa peserta program MB-KM juga dapat menjelaskan kepada lingkungan sekitarnya sesuai dengan kapasitasnya.

——– *** ———-

Rate this article!
Tags: