Sosialisasi Perda, DPRD Gresik Disambati Anggaran-Jumlah Calon Kades Dibatasi

Anggota DPRD Kab Gresik, Mujid Ridwan memberikan sambutan dalam sosialisasi Perda tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa di Kab Gresik.

Gresik, Bhirawa
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2018. Tentang perubahan atas peraturan, Nomor 12 tahun 2015. Tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Anggota dewan disambati terkait minimnya anggaran juga mengenai aturan calon Kades yang lebih dari lima orang.
Menurut Anggota DPRD Gresik, Mujid Ridwan, sosialisasi Perda sebagai tahapan proses prosedur yang sekarang tengah berlangsung. Masyarakat agar paham pada aturan, jika ada yang menemukan kejanggalan bisa langsung melakukan sangahan (protes) pada Panitia Pilkades. Terkait aturan yang ada di Perda dan Perbub, sebagai dasar pelaksanaannya.
Tahapan Pilkades disesuaikan Perda Nomor 8 Tahun2018. Dan Perbub Nomor 10 tahun 2019. Di dalam aturan itu sudah rinci dijelaskan, dan diharapkan bisa berjalan lancar. Mulai proses tahapan penjaringan, hingga selesai pilihan dan pelantikan.
”Yang masih jadi pertanyaan, mengenai jumlah Calon Kepala Desa (Cakades). Di dalam aturan dijelaskan jumlah maksimal lima tidak boleh lebih. Masyarakat meminta lebih sebab banyak calon yang ingin ikut Pilkadesa, Panitia Pilkades harus melakukan seleksi. Sedangkan yang jadi dasar melakukan seleksi, hanya pada umur, ijazah dan pengalaman,” ujarnya.

Warga masyarakat peserta sosialisasi Perda tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatn dan pemberhentian Kepala Desa di Kab Gresik. [ rokim/bhirawa]

Masyarakat berharap aturan ini bisa ditambah lagi, yaitu dengan melakukan tes uji tulis, wawancara. Sehingga bisa mengetahui secara utuh Cakades yang sebenarnya. Kalau hanya dengan aturan yang ada sekarang, kemampuan Cakades masih diragukan kemampuanya.
Selain itu, angggaran Pilkades masih diangap kurang, perlu ditingkatkan jumlah rupiahnya. Dari yang sekarang dengan satu pemilih seharga Rp20 ribu masih kurang, sebab kebutuhan Pilkades sangat banyak.
Ditambahkan Mujid Ridwan yang juga politisi senior PDIP, diharapkan dari sosialisasi Perda ini. Proses Pilkades menjadi lancar, siapapun calon yang terpilih masyarakat bisa menerima. Dan atas usulan peserta sosialisasi, akan jadi pertimbangan dan perbaikan baik di
Perda maupun Perbub. [adv.kim]

Tags: