Sosialisasi PP Nomor 11 Tahun 2017, Ubah Proses Manajemen ASN

Wali Kota Madiun, H Sugeng Rismiyanto SH MHum (kiri) dan narasumber dari BKN Kantor Regional II Surabaya yakni, Kepala Kanreg, Tauchid Djatmiko saat membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN di Gedung Diklat Pemkot Madiun, Kamis (7/12). [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Wali Kota Madiun, H Sugeng Rismiyanto SH MHum membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN (Aparat Sipil Negara) di Gedung Diklat Pemkot Madiun, Kamis (7/12).
Menurut Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto, aturan ini perlu segera diimplementasikan karena sudah menjadi kebijakan, aturan ini juga menjadi kelanjutan dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
”Di dalam PP itu ada 14 hal yang menjadi penilaian, agar dibaca dan dipahami dengan seksama. Disiplin menjadi faktor yang utama, finger print membantu, benarkah hasilnya akan menjadi bahan untuk penilaian DP3,” kata Wali Kota.
Dikatakan Sugeng, bicara tentang kinerja, berkaitan dengan penilaian DP3 dan kemudian nantinya juga berkaitan dengan remunasi yang akan diterapkan Pemkot tahun depan. Sistem dalam manajemen ASN itu sudah diatur yakni pada merit sistem, tujuannya supaya ASN ini di dalam berkarirnya jelas. Dengan adanya PP ini siapapun ASN yang memiliki kompetensi yang terbaik akan diberikan peluang untuk menapak karirnya lebih baik.
Karena dalam PP ini mengubah persyaratan dalam pengangkatan ASN untuk menduduki jabatan. Jika sebelumnya pengangkatan dalam jabatan mensyaratkan masa kerja (pangkat/golongan) tertentu, maka PP ini justru menitikberatkan kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki masing – masing jabatan, sehingga memacu kompetensi terbuka bagi ASN.
Yang jelas, lanjut Wali Kota, PP Nomor 11 Tahun 2017 ini menguatkan implementasi sistem merit dalam manajemen birokrasi yang mencakup yakni: manajemen SDM secara efektif, efisien dan terintegrasi, standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik. Demikian halnya, juga adanya seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif, penggajian, reward and punishment berbasis kinerja, serta melindungi pegawai dari intervensi politik dan kegiatan politik.
”Terus saja saja, sosialisasi seperti ini perlu dilakukan, karena Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan tulang punggung pemerintah dalam memberikan pelayanannya kepada masyarakat. Dalam menjalankan fungsinya ASN agar profesional diperlukan aturan yang mampu menjembatani antara ASN dan tugasnya,” tegas Wali Kota kepada Wartawan. Kamis (7/12).
Dalam acara ini, sebagai narasumber langsung dari BKN Kantor Regional II Surabaya yakni, Kepala Kanreg, Tauchid Djatmiko, dan Kabid Pengembangan, Nurchasanah. [dar]

Tags: