Sosialisasikan Nomor Darurat 112, Kemkominfo-Kemendagri MoU Surat Edaran

Surabaya, Bhirawa
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus berupaya memperluas jangkauan salah satu program andalannya, yaitu Layanan Panggilan Darurat 112. Layanan ini berfungsi untuk melayani masyarakat dalam situasi darurat seperti bencana, kebakaran, pertolongan medis, keamanan, dan keadaan darurat lainnya. Program ini dilaksanakan sejak tahun 2016 dan terus mendapatkan apresiasi dari masyarakat dan Pemda karena mempermudah komunikasi dalam tanggap darurat.
Selain program layanan panggilan darurat 112, Kemkominfo juga gencar untuk meningkatkan penetrasi fixed broadband agar masyarakat dapat menikmati layanan internet cepat. Untuk mendukung itu, salah satunya dengan pendekatan kebijakan, dimana Menteri Komunikasi dan lnformatika dan Menteri Dalam Negeri menandatangani surat edaran terkait infrastruktur pasif telekomunikasi.
Kedua program di atas akan dilaksanakan Pemerintah Daerah, untuk itu Direktorat Pengembangan Pita Lebar, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kemkominfo menggelar Sosialisasi Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Infrastruktur Pasif Telekomunikasi dan Kebijakan Penyelenggaraan Layanan Panggilan Darurat 112 secara Mandiri. Sosialisasi tersebut diadakan di hotel JW Marriot Surabaya pada Kamis, (28/3).
Sejumlah kementerian lembaga terkait hadir seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di Pulau Jawa serta Operator Telekomunikasi dan Penyedia 1353 Call Center.
”Sosialisasi ini bertujuan untuk melakukan sinergi antara Kemkominfo dengan lembagalembaga terkait untuk penyelenggaran Layanan Panggilan Darurat 112. Kemkominfo akan memadukan semua informasi yang diperoleh dari sejumlah daerah yang terimplementasi Layanan Panggilan Darurat112. lni kita Iakukan agar di tahun 2019 ini dan kedepannya memudahkan masyarakat dalam pelaporan kondisi darurat dan mempercepat penanganan oleh satuan terkait. Tak hanya itu, kita juga melakukan sosialisasi tentang Surat Edaran Bersama yang dapat digunakan untuk mempermudah pembangunan Fixed Broadband di setiap daerah,” jelas Benyamin Sura selaku Direktur Pengembangan Pitalebar, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kemkominfo.
Berdasarkan data dari Kemkominfo, sejauh ini sebanyak 33 daerah di Indonesia telah terimplementasi Layanan Call Center 112, diantaranya Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Pakpak Barat, Kota Pekanbaru, Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin, Kota Batam, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Cirebon, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Probolinggo, Kota Surabaya,
Kota Balikpapan, Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kota Mataram, Kota Bima, Kota Makassar, Kota Manado, dan Kota Tomohon.
Sosialisasi ini juga turut membahas pengembangan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Kemkominfo dan Kemendagri telah membuat Surat Edaran Bersama untuk mendorong penetrasi pembangunan Fixed Broadband. Para Pemda yang hadir dalam sosialiasi ini diharapkan mendapat transfer knowledge tentang fungsi Surat Edaran Bersama. Hingga saat ini Penetrasi Akses Tetap Pitalebar (Fixed Broadband) di Indonesia baru mencapai 925% dari jumlah rumah tangga di tahun 2018. Oleh karena itu kolaborasi Kemkominfo dengan Pemda dan lembaga-Iembaga terkait sangat diperlukan agar terciptanya pemerataan jaringan internet broadband yang mendukung dan melayani masyarakat Indonesia.(ma)

Tags: