Sosialisasikan Perda, Anggota Dewan Disambati Kampaye Hitam dan Selisih Suara

Anggota DPRD Gresik, Taufiqul Umam (berbaju batik, red) memberikan sosialisasi tentang Perda tentang Pilkades.

Gresik, Bhirawa
Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak kini tengah berlangsung dan masih dalam tahap pencalonan. Maka DPRD Kab Gresik membuat aturan pelaksanaan sebagai diatur dalam Perda yang terus disosialisasikan. Agar warga masyarakat paham aturannya, serta bisa mengawasi dengan baik pelaksanaan Pilkades.
Menurut Anggota DPRD Gresik dari Partai Gerindra, Taufiqul Umam, yang disosialisasikan pada masyarakat adalah Perda Nomor 8 tahun 2018, tentang perubahan daerah atas peraturan Kab Gresik, pedoman pencalonan pemilihan dan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
”Ini pas dengan situasi saat ini, sebab berkaitan dengan adanya Pilkades serentak di Kab Gresik. Sehingga panitia dan BPD memahami aturan begitu juga masyarakat harus tahu. Agar pelaksanaan Pilkades sama – sama saling mengawasi, sesuai aturan yang tidak benar dan tahu prosedur,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan sosialisasi yang diundang diantaranya dari unsur nelayan, guru, tokoh masyarakat, BPD, petani. Juga ada Karang Taruna dan semua instansi yang ada semua di undang agar tahu aturan pelaksanaan Pilkades serentak itu. Sehingga kalau ada yang tak sesuai prosedur, bisa langsung saling memperingatkan dan agar tak terjadi gejolak.

Peserta sosialisasi Perda Pilkades yang digelar DPRD Kab Gresik. [rokim/bhirawa]

Proses pelaksanaan Pilkades yang sudah diatur dalam Perda, masyarakat dengan tegas menanyakan pasal 49. Terkait ada kampanye kampanye hitam (black campaign), yang sangat merugikan calon peserta Pilkades. Hak ini tak diperbolehkan sebab bentuk kampanyenya memfitnah, hal ini bertentangan dengan Perda tentang Pilkades.
Selain itu, juga bila terjadi perselisihan suara perolehan Panitia Pilkades dan BPD. Kalau terjadi sanggahan lebih dahulu melakukan musyawarah, jika mengalami jalan buntu masalah itu bisa di bawah ke jenjang lebih atas yaitu ke kecamatan. Begitu juga, kalau ada suara sama yang diperoleh maka akan di lihat pada hitungan suara tertinggi yang di dapat per TPS.
Di tambahkan Taufiqul Umam, sosialisasi Perda ini menjelaskan tentang prosedur pembentukan panitia. Pejabat (Pj) penganti Kades dari kecamatan, maksimal calon kades yang dibatasi lima orang. Kalau lebih maka panitia mempunyai hak untuk melakukan seleksi, yaitu pada ijazah, umur, pengalaman diutamakan yang pernah duduk dalam pemerintahan.
”Diharapkan dengan sosialisasi Perda ini, seluruh lapisan masyarakat bisa mengetahui dan mengerti. Dan bisa mengawal proses berlangsungnya Pilkades serentak, dengan baik dan bisa memilih pemimpin yang sesuai dengan harapan. Sebab aturan ini dibuat serta dilaksanakan, agar ada dasar aturan yang mengikat supaya berjalan baik, adil,” ungkapnya. [adv.kim]

Tags: