Sosialisasikan UU 24/2013 Tentang Adminduk dan E-KTP Langsung

2-htnKabupaten Blitar, Bhirawa
Untuk memberikan informasi tentang Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan KTP Elektronik Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar berikan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat Kabupaten Blitar.
Kegiatan sosialisasi secara langsung dilaksanakan di masing-masing Kecamatan se-Kabupaten Blitar secara bertahap di 22 Kecamatan serta dilaksanakan melalui media cetak dan elektronik seperti talkshow di radio, dimana diharapkan masyarakat akan mengetahui tentang Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan KTP Elektronik. Seperti diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarso, S.Sos. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara Nasional, dimana Pemerintah pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penetuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk. Selain itu dengan adanya peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis dan tertib.
“Serta tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan,” kata Eko Budi Winarso, S.Sos.
Lanjut Eko Budi Winarso, S.Sos, tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini agar masyarakat memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang perubahan yang mendasar dari Undang-undang Administrasi Kependudukan serta masyarakat memiliki persepsi yang sama terhadap perubahan yang mendasar dari Undang-undang Administrasi Kependudukan ini.
“Dengan pelaksana ini, masyarakat bisa mengerti dan paham mekanisme pengurusan Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan KTP Elektronik,” ujarnya.
Beberapa perubahan pada Undang-Undang tersebut dikatakan  Eko Budi Winarso, S.Sos diantaranya masa berlaku E-KTP sesuai dengan pasal 64 ayat 7, masa berlaku E-KTP yang semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP, Penggunaan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan Pasal 58 ayat 4, Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan Kabupaten/Kota, merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan alokasi anggaran (termasuk untuk perhitungan DAU), pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.
Untuk Pencetakan Dokumen/Personalisasi E-KTP sesuai dengan Pasal 8 ayat 1 huruf c, untuk pencetakan dokumen/personalisasi KTP-el yang selama ini dilaksanakan terpusat di Jakarta akan diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota pada Tahun 2014 serta beberapa materi tentang perubahan tentang Adminduk dan E-KTP. [htn]

Keterangan Foto : Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarso, S.Sos (kiri) saat memberikan sosialisasi langsung melalui media elektronik di LPPL Radio Persada FM Blitar. [hartono/Bhirawa]

Tags: