SOTK Dewan – Pemkot Malang Beda Pandangan

susunan-organisasi-tata-kerjaKota Malang, Bhirawa
Raperda Kota Malang tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), telah disetujui dewan, Selasa kemarin. Hanya saja ada perbedaan pandangan antara Pemkot dengan dewan terkait dengan pengisian jabatan itu.
Jika merujuk pada Raperda baru, jumlah pemimpin SKPD akan sama dengan jumlah pejabat setara eselon II yang saat ini ada. Jika menuruti aturan ASN saja, jumlah dua kursi kosong bisa diisi oleh dua staf ahli yang tersisa.
Namun menurut Wali Kota HM. Anton, penataan yang seperti itu tidak mencerminkan kredibilitas seseorang. Itu sebabnya dia akan membawa usulan nama-nama calon pejabat sesuai permintaan KASN.
“Kami juga akan menyertakan opsi lain usulan berdasarkan kredibilitas. contohnya salah satu kursi jabatan yang akan kosong adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dinas itu adalah hasil pemecahan dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB). Jika Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ditempati oleh pejabat yang saat ini memimpin DPUPPB, maka diperlukan pejabat eselon II untuk mengisi kursi dinas hasil pecahannya,” tukasnya.
Opsi lelang jabatan, menurut dia, baru akan dilakukan apabila ada pejabat yang pensiun. Dalam mutasi SOTK yang baru ini, ia menyebut pergeseran pejabat bisa dilakukan tanpa Panitia Seleksi.
“Saat ini Baperjakat sudah mulai menyusun. Akan kami pertimbangkan usulan-usulan pengukuhan dari KASN. Tapi kami juga akan mencarikan plan B untuk pengisian pejabat yang tepat,” imbuhnya.
Sebab pengukuhan pengisi jabatan baru ini harus cepat. Pasalnya, SOTK yang baru akan resmi diberlakukan pada tahun anggaran 2017.
Sementara itu Fraksi PDI Perjuangan, menyarankan Pemkot agar mengisi masing-masing SKPD baru dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sesuai bidang masing-masing.
“Harus sesaui dengan bidang keahlian masing-masing SKPD,” kata Tutuk Hariyani, perwakilan fraksi yang membacakan hasil pandangan akhirnya.
Fraksi Partai Golkar menyarankan agar Pemkot melalukan mutasi para pejabat pada SKPD baru secara cermat. Yang dimaksud adalah kecermatan sesuai kompetensi calon pejabat untuk seluruh tingkatan, mulai dari kepala, sekertaris, kepala bidang, kepala subbidang, kepala seksi, dan di bawahnya.
Ia menyarankan agar pemkot segara menghitung rancangan anggaran pada tahun depan supaya sesuai dengan kebutuhan.
Dalam Ranperda baru itu disepakati bakal ada 18 dinas baru di Kota Malang. Ada beberapa dinas yang melebur dengan dinas atau badan lain serta ada juga sebuah dinas yang dipisah. [mut]

Tags: