SP3 Dirut PT SMP Menuai Kontroversi

LSM MDW saat berdialog dengan Wakil Bupati Sampang, sekdakab Sampang, Asisten II Setda Sampang, beberapa waktu lalu di aula mini Pemkab Sampang.(dok)

Sampang, Bhirawa
Dikeluarkannya Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Dirut PT. Sampang Madiri Perkasa (SMP), Hasan Ali dianggap konyol dan dinilai hanya mengada-ngada. Ketua LSM Madura Development Watch, Ahmad Mahrus Alie, mengatakan, keterlibatan direksi PT SMP Hasan Ali dalam carut marutnya kasus hokum sangat besar.
Menurutnya, keterlibatan Hasan Ali merupakan rentetan dan pengembangan kasus korupsi yang dilakukan mantan Bupati Sampang, Noer Tjahja cs. “Sebab keberadaan Hasan Ali di dalam kepengurusan PT SMP sejak tahun 2013 lalu. Saat itu PT SMP tidak murni sebagai perusahaan swasta, yakni sahamnya sebanyak 51 persen masih milik pemerintah dan 49 persen milik swasta. Jadi jelas Hasan Ali masih ada keterlibatan,” terang Ketua LSM MDW, Ali Mahrus, Selasa (17/1).
Selain itu, Mahrus mengatakan, di saat pihaknya melakukan audiensi beberapa waktu lalu, Hasan Ali mengakui bahwa adanya deviden yang dipaksakan. Berdasarkan data yang dimilikinya, bukti transaksi deviden itu berlangsung pada tanggal 30 Mei 2014 sebesar Rp 11 miliar, kemudian pada tanggal 7 Juni 2014 sebesar Rp 5 miliar. “Direksi PT SMP melakukan transaksi keuangan itu diluar RUPS dan jelas itu menyalahi aturan. Jadi alasan kejaksaan itu mengada-ngada,” ujarnya.
Sementara di tempat terpisah, Samsuddin anggota komisi I DPRD Sampang, mengatakan, masalah keluarnya SP3 terhadap Dirut PT SMP oleh kejaksaan, semua pihak harus menghormati hukum beserta rangkaian proses hukum yang dilakukan oleh yudikatif. [lis]

Rate this article!
Tags: