SPBU Surabaya Wajib Miliki Izin TPS Limbah B3

DPRD Surabaya, Bhirawa
TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) Limbah B3 menjadi bahan diskusi yang menarik di hearing Komisi A bersama pemerintah kota dan pihak pertamina, Senin (22/2).

Hadir dalam Hearing kali ini diantaranya Ali Murtadho selaku Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Surabaya, Christanto dan Galuh mewakili Pihak Pertamina, Mohamad Fatchan dan Hoppy Heryawan mewakili Hiswana Migas.

Sebagaimana diketahui, Tujuan dalam melakukan perancangan tempat penyimpanan sementara limbah B3 ini adalah untuk mengurangi resiko pencemaran lingkungan dan bahaya keselamatan serta kesehatan bagi pekerja akibat lepasnya Limbah B3 ke lingkungan sebagaiman disebutkan dalam PP No 101 th 2014, sebagai aturan pelaksanaan dari UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kita semua menyadari bahwa Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya sebagaimana disebutkan dalam PP 101 tahun 2014, namun pemerintah kota akan membantu dan memberikan kemudahan kepada dunia usaha dalam kaitan izin TPS Limbah B3 ini”, ujar Ali Murtadho.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Fatkur Rohman,mengingatkan agar ada keseimbangan antara penegakan regulasi dengan support pemerintah sehingga tidak merugikan salah satu pihak, apalagi PP nya sudah tahun 2014, artinya, regulasi ini sudah 7 tahun berjalan sejak diundangkan dan pada faktanya banyak SPBU yang sudah berdiri sebelum UU atau PP muncul.

“Saya mohon Bagian hukum pemkot bisa memberikan perspektif yang proporsional perihal bahwa hukum itu beberapanya tidak berlaku surut, banyaknya SPBU yang berdiri sebelum UU dan PP muncul harus diberikan kebijikan khusus yang tidak memberatkan namun tetap tidak menabrak regulasi”, jelas Fatkur.

Menanggapi pertanyaan Fatkur, staf bagian hukum pemkot berjanji melakukan mapping (pemetaan) terkait mana dari 100 an SPBU di Surabaya yang berdiri sebelum PP muncul dan mana yang berdiri setelah tathun 2014. Ali Murtadho menambahkan bahwa, pemkot siap berkomunikasi dan membantu, bahkan ruangan untuk TPS Limbah 3 ini tidak perlu berujung pada perubahan IMB, cukuplah memakai ruangan yang tersedia.

“Saya menduga, di lapangan tidak akan seindah yang di teori dalam penerapan ini, misal ruangan untuk TPS Limbah 3 ini tidak ada, harus bagaimana?, jadi mohon ada semacam sosialisasi, bisa dalam bimtek atau apa yang mengundang seluruh pihak yang terkait, pertamina dan juga pihak SPBU dan asosiasinya agar ada Formula terbaik untuk ini”, tambah Fatkur yang juga adalah Wakil ketua Fraksi PKS ini.

Pak Christanto juga menyampaikan bawah pihak pertamina dan pihak Pengusaha InsyaAllah akan mematuhi regulasi tapi juga memohon agar ada komunikasi intensif dengan pemkot perihal perijinan ini dan jika memungkinkan ke depan tidak ada regulasi yang tumpang tindih sehingga harus mengurus banyak perijinan.

“Kita ini sebelum mengizinkan SPBU berdiri pastinya sudah melewati banyak perizinan, UKL-UPL, bahkan terkait genset juga ada regulasi yang harus dipenuhi dan itu pasti sudah dilewati, misal kalau kita saklek dengan UU 22/2001 pasti akan sulit menerapkan Persyaratan Layak Operasi (PLO), tapi kementrian ESDM memberikan program akselerasi, ada pelatihan dan lain-lain sehingga PLO bisa tetap dipenuhi, begitu juga dengan ijin TPS Limbah B3 ini”, pungkas Christanto.

Hearing di tutup dengan sebuah kesepakatan bahwa Pemkot berjanji membantu dan memberikan kemudahan dengan tetap mempertimbangkan regulasi yang ada dan siap mengadakan Bimtek / sosialiasi jika diperlukan. [gat.dre]

Tags: