SPN Lamongan Ajukan Penangguhan UMK

Karikatur bangkrutLamongan, Bhirawa
Penetapan UMK (Upah Minimum Karyawan) Kabupaten Lamongan dinilai tidak melalui prosedur. Terkait penilaian tersebut, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lamongan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial, Tenaga Kerja, Transmigrasi (Dinsosnakertrans) dan DPRD untuk meninjau kembali UMK yang telah di tetapkan pada November lalu.
Upah Minimum Kota (UMK) Lamongan yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo untuk Kabupaten Lamongan sebesar Rp 1.651.742. Penetapan besaran UMK tersebut, dinilai SPN, tidak sesuai prosedur. “Proses penetapannya tidak melalui survei KHL (kebutuhan hidup layak),” ungkap Ari Hidayat Ketua SPN Lamongan, Senin (4/1/).
Besaran UMK itu, menurutnya terlalu kecil untuk buruh Lamongan. Besarnya UMK, lanjutnya akan berdampak pada kesejahteraan buruh. “Padahal di sekitar daerah Lamongan jauh lebih tinggi. Apalagi Lamongan sangat strategis, Lamongan ini segitiga emas,” terangnya.
Semestinya, sambung Ari, UMK Lamongan sebesar Rp 1.879.113. “Itu sesuai hasil survey yang kami lakukan, jika du dasarkan KHL Rp 1.651.742 ditambah dengan pertumbuhan ekonomi 6,41 persen dan inflasi Lamongan sebesar 7,36 persen,” bebernya.
Atas dasar itu, SPN kata Ari, mengajukan permohonan ke dua instansi itu dengan nomor 001/SPN-Lmg/I/2016. “Kami memohon pada dewan dan dinas tenaga kerja untuk meninjau. Hari ini suratnya sudah kita masukkan ke dewan dan Dinsosnakertrans, tapi tanggapan sementara ini belum ada,” ujarnya. [mb9]

Rate this article!
Tags: