SPPI Desak MA Keluarkan Fatwa PP- Permen 2015

Serikat Pekerja Pelabuhan IndonesiaSurabaya, Bhirawa
Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (SPPI) menolak tujuh regulasi sektor kepelabuhanan tahun 2015, karena mengancam eksistensi Pelabuhan Indonesia (Pelindo) sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang Jasa Kepelabuhanan. Untuk itu, SPPI berencana akan meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung (MA) terkait hal ini.
“Kami mau minta fatwa MA. Kita harap peraturan pemerintah dan peraturan menteri perhubungan direvisi,” kata Ketua Umum SPPI, Dhany R. Agustian, Rabu (3/6/) kemarin.
Adapun tujuh regulasi sektor kepelabuhan tahun 2015 tersebut, yakni PM No 60 Tahun 2014 Jo PM 53 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar/muat dari dan ke kapal.
Dalam Permen ini yang menjadi catatan SPPI adalah pemisahan izin perusahaan bongkar muat (PBM) dan izin badan usaha pelabuhan (BUP), PBM dilaksanakan badan usaha khusus.
Kedua, PM 11 No 11 Tahun 2015 tentang penerimaan negera bukan pajak (PNPB) Jo PP No 69 Tahun 2015, terdapat empat hal yang menjadi perhatian yakni penambahan obyek PNPB, pemisahan wilayah PNPB pelabuhan komersial dan non komersial, penyetoran langsung, dan tidak mengatur satuan mata uang.
Ketiga, PM 23 Tahun 2015 tentang peningkatan fungsi penyelenggaraan pelabuhan pada pelabuhan yang diusahakan. 3 isu yang berdampak pada proses bisnis perseroan, yakni pengawas aset dan pemanfaatan lahan oleh ototitas pelabuhan (OP), OP sebagai pelaksana keamanan dan ketertiban, serta pengawasan tarif dan jaminan arus barang.
Keempat, PM 51 Tahun 2015 tentang penyelenggara pelabuhan laut. Pada permen ini, SPPI menyikapi tentang izin BUP dibatasi 5 tahun, pembangunan , pengembangan dan pengoperasian pelabuhan oleh OP/KSOP dan KUPP. Serta, eksistensi BUMN dalam bentuk konsesi dan audit aset.
Kelima, PM 15 Tahun 2015 tentang konsesi dan bentuk kerjasama lainnya antara pemerintah dan BUP (badan usaha pelabuhan). Permen ini, BUP eksisting penugasan melalui konsesi, peralihan aset di akhir konsesi, besaran konsesi minimal 2,5%, dan hak pengelola lahan (HPL) atas nama OP.
Keenam, PM 45 Tahun 2015 tentang persyaratan kepemilikan modal BUP dibindag transportasi. Perhatian SPSI terhadap persyaratan modal BUP Rp3 triulin untuk pelabuhan kelas utama, Rp200 miliar untuk pelabuhan pengmupul, dan Rp25 miliar untuk pelabuhan pengumpul.
Dan ketujuh, PM 57 Tahun 2015 tentang penundaan dan pemanduan. Permen ini disebutkan, penyedia jasa pemanduan dan penundaan adalah OP/KUPP. Dan, pemanduan dan penundaan bisa dilaksanakan oleh BUK.
Menurut dia, ketujuh regulasi sektor kepelabuhan tahun ini, praktis bertolak belakang dengan keberadaan UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, khususnya pasal 344 ayat 1 , 2 dan 3 yang  mempertahankan eksistensi badan usaha milik negara (BUMN)
“Itu sudah jelas disebutkan bahwa kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh BUMN tetap diselenggarakan oleh BUMN dimaksud,” tegas Dhany.
Pada akhirnya, lanjut Dhany, serikat pekerja pelabuhan Indonesia (SPPI) mulai Pelindo I – IV menolak tujuah aturan pemerintah tersebut karena dinilai menghambat kegiatan kepelabuhan yang berdampak pada proses bisnis perseroan. Mengingat, keberadaan OP kini lebih terlihat dominan pada kekuatan otoritas secara komersial, dibanding kekuatan kewenangan birokrasinya.
“Salah satunya, kami sepakat menolak pemberlakukan untuk menyetor PNBP sebesar 5 persen. Apapun yang terjadi Pelindo I – IV tetap menyetorkan 1,75 persen,” jelasnya.
Dhany mencontohkan, atas penetapan besaran tarif PNPB pada PP No.11 Tahun 2015, Pelabuhan Tanjung Perak harus menunda sejumlah pengadaan barang dalam proses percepatan bongkar muat. Dengan demikian, upaya pemeriatah untuk menekan dwelling time (waktu tunggu) di Tanjung Perak bakal tak jalan.
“Setoran sebesar 5 persen bakal menghambat permodalan dalam menambah proyek infrastruktur. Dengan sisa anggaran pada pelayanan kapal tahun 2014, khususnya jasa pemanduan dan penundaan hanya sebesar Rp2,5 miliar, kami merombak semua yang sudah dianggarkan. Padahal, kedua jenis pelayanan itu menyumbang pendapatan besar untuk Cabang Tanjung Perak, yakni sekitar Rp230 miliar,” paparnya.    [ma]

Tags: