SPSI Batu Minta Tangguhkan UMK

UMKKota Batu,Bhirawa
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu, Purtomo menyatakan, pihaknya akan meminta penangguhan pengesahan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk Kota Batu. Hal ini menyusul adanya siaran tentang besaran nilai UMK se-Jawa Timur yang telah beredar di media online. Dalam berita tersebut ditetapkan besaran UMK Kota Batu sebesar Rp 1.877.000. Padahal usulan SPSI Kota Batu besaran UMK adalah Rp 1,9 juta.
“Saya sudah tahu ada informasi tentang besaran UMK di sejumlah kota/Kabupaten di Jawa Timur. Tetapi saya belum tahu sumber dari informasi itu berasal dari mana,” kata Purtomo saat dihubungi melalui ponselnya, Minggu (23/11).
Untuk mengecek kebenarannya, Purtomo akan mempertanyakan kebenaran informasi tersebut kepada Gubernur Jatim. Dan hari ini, Senin (24/11), pihaknya akan mempertanyakan masalah ini kepada Gubernur dalam Forum Dewan Pengupahan se-Jatim di Surabaya.
Menurut siaran tersebut, dipaparkan besaran UMK se-Jatim. Di antaranya, Kabupaten Malang sebesar Rp 1.962.000, Kota Malang sebesar Rp 1.882.250 dan Kota Batu Rp1.877.000.
Siaran besaran nilai UMK tersebut juga sudah diketahui Ketua Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Batu, Eko Suhartono. Eko menyatakan, belum bisa berkomentar karena belum mendapat surat keputusan dari gubernur. “Kami baru dapat surat undangan untuk hari Senin di Surabaya, dalam sosialisasi UMK,”ujar Eko.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Batu mengajukan usulan besaran UMK sesuai kesepakatan Dewan Pengupahan, minus SPSI sebesar Rp 1.769.000. Namun, kata Eko, pihaknya juga melampirkan usulan SPSI sebesar Rp 1,9 juta kepada Gubernur.
Artinya, besaran UMK Kota Batu itu sudah lebih tinggi dari usulan yang diberikan Disnakersos Kota Batu. Dan besaran UMK Kota Batu ini juga hanya tarpaut sedikit dari UMK Kota Malang yaitu, Rp 1.882.250.(nas)

Rate this article!
Tags: