SRO Beri Stimulus pada Stakeholders Pasar Modal Hadapi Dampak Covid-19

Kesibukan di kantor Bursa Efek Indonesia.

Surabaya, Bhirawa
Dalam upaya mendukung program pemerintah dalam meredam dampak Pandemi Covid-19
terhadap aktivitas perekonomian nasional, Self-Regulatory Organization (SRO) melalui koordinasi dengan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan serangkaian stimulus yang akan diberikan kepada stakeholders
pasar modal.

Tujuan dari stimulus ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi oleh
segenap stakeholders Pasar Modal Indonesia. Di samping itu, melalui stimulus ini diharapkan pula dapat
menjaga optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan pasar modal dan sektor keuangan nasional meski
dihadapkan dampak dari Pandemi COVID-19.

Melalui surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-168/D.04/2020 tanggal 18 Juni 2020 mengenai Persetujuan Relaksasi Kebijakan dan Stimulus SRO kepada Stakeholder.[ma]

Tags: