SS Tertukar, Tujuh TPS Direkomendasi Pemilu Ulang

Penghentian pemungutan suara di TPS 8 Desa Batu Putih Laok, Batu Putih Sumenep.  [sul/bhirawa]

Penghentian pemungutan suara di TPS 8 Desa Batu Putih Laok, Batu Putih Sumenep. [sul/bhirawa]

Sumenep, Bhirawa
Sedikitnya tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua daerah pemilihan (dapil) di Sumenep, yakni dapil 5 meliputi kecamatan Batu Putih, Batang-batang, Gapura dan Dungkek dan dapil 4 meliputi kecamatan Dasuk, Ambunten, Pasongsongan dan Rubaru terjadi surat suara tertukar.
Di dua dapil itu, lima di antaranya di kecamatan Batu Putih, yakni TPS 8 Desa Batu Putih Laok dengan DPT 302, sebanyak 125 surat suara sudah dicoblos, TPS 6 Desa Juruan Daya, jumlah DPT 323 orang, TPS 8 Desa Juruan Laok jumlah DPT 372 orang, sudah dicoblos sebanyak 125 surat suara, TPS 2 Desa Sergang, DPT  346 dan TPS 7 Desa Batuputih Daya, masing-masing kecamatan Batu Putih.
Untuk dapil Sumenep 4, ada dua TPS surat suaranya tertukar dengan ss dapil 5, yakni  TPS 4 Desa Keles jumlah DPT 344 orang, dicoblos 14 ss, dan TPS 8 Desa Tambaagung Tengah jumlah DPT 353 SS, dicoblos 2 SS. Ketua Panwascam Batu Putih, Moh Hartono mengatakan, setelah ditemukan adanya SS untuk DPRD Kabupaten Sumenep di dapil 5 tertukar dengan SS dapil 7, kepulauan, pihaknya langsung menghentikan proses pemungutan suara disejumlah TPS tersebut dan direkomendasikan untuk pemilu ulang. “Setelah ditemukan adanya surat suara yang tertukar, kami langsung hentikan pemungutan suara meski sudah ada SS yang sudah digunakan oleh pemilih,” kata Moh Hartono, Rabu (9/4).
Menurut Hartono, awal diketahuinya tertukarnya surat suara itu setelah ada salah satu pemilih menemukan SS yang bukan dapil 5 dan melaporkan ke panitia penyelenggara di TPS tersebut. “Awalnya, satu orang pemilih saat mencari caleg jagoannya tersenyata tidak ada, saat diteliti ternyata surat suara itu bukan untuk dapil 5,” terangnya.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya memberikan solusi agar dilakukan pemilihan ulang di TPS yang terdeteksi SS tertukar itu. “Solusinya, ya harus dilakukan pemilu ulang, untuk sementara pemungutan suara dihentikan,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumenep, Moh Ilyas mengaku telah mendapatkan laporan hal tersebut dari jajarannya ditingkat TPS. Sesuai Surat Edaran (SE) KPU RI, jika ada kejadian seperti tertukarnya surat suara antar dapil, penyelenggara harus menghentikan proses pemungutan suara. “Kami tetap berpatokan pada SE KPU RI yang menyatakan jika ditemukan SS yang tertukar harus dihentikan dan dolakukan pemilu ulang,” jawab Ilyas.
Ilyas menegaskan, terkait jadwal pelaksanaan pemilu ulang disejumlah TPS yang dinyatakan dihentikan lantaran SS tertukar, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan KPU Jatim, mengingat jumlah persediaan SS di KPU sangat tidak mungkin melihat jumlah kebutuhan SS di 7 TPS tersebut. “Jadwalnya kami masih akan koordinasi dengan KPU Jatim, karena persediaan SS untuk pemilu ulang di setiap dapil hanya seribu SS, sementara disatu dapi 5 saja sudah membutuhkan SS yang banyak,” urainya. [sul]

Tags: