Stabilkan Harga Beras

Akhir-akhir ini, kenaikan harga beras dibeberapa daerah kembali menyita perhatian publik. Wajar jika ketersediaan stok beras saat inipun kembali menjadi sorotan publik seiring dengan mahalnya harga beras yang saat ini melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Fakta tersebut tentu dibutuhkan penyikapan dan upaya konkret yang meski dilakukan pemerintah. Salah satunya tentu perlu terus menggencarkan operasi pasar beras. Selain itu, Perum Bulog perlu terus didorong untuk segera mempercepat pendistribusian beras dengan stok yang tersedia melalui operasi pasar guna menstabilkan harga komoditas tersebut.

Beras sebagai komoditas pangan pokok utama di Indonesia, beras mempunyai kedudukan sangat penting dari sisi ekonomi maupun sosial, sehingga terjadinya fluktuasi harga beras akan memiliki potensi yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani dan masyarakat. Oleh sebab itu, ketersediaan pangan salah satunya beras ini meski terpantau dan terkawal dengan baik sebagaimana telah diatur dalam berbagai regulasi yang telah ditetapkan untuk mengatur dan menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan.

Hal tersebut, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dimana Pemerintah Pusat dan Daerah bertugas mengendalikan dan bertanggung jawab atas ketersediaan bahan pangan pokok dan strategis di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahan pangan pokok dan strategis harus tersedia dalam jumlah yang memadai, memenuhi standar mutu serta pada tingkat harga yang wajar untuk menjaga keterjangkauan pangan bagi masyarakat.

Begitupun, sudah semestinya Pemerintah berkepentingan menetapkan regulasi untuk menciptakan tata niaga beras yang berkeadilan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras serta penerbitan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras. Pengaturan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras di dalam Permendag 57 Tahun 2017 telah mempertimbangkan struktur biaya yang wajar dalam hal biaya produksi, distribusi, keuntungan seluruh pelaku serta biaya lainnya. Berangkat dari regulasi itulah maka besaran HET yang telah ditentukan harus menjadi acuan seluruh pelaku usaha dalam pemasaran beras di tingkat eceran.

Gumoyo Mumpuni Ningsih
Dosen Agribisnis Universitas Muhammadiyah Malang.

Rate this article!
Stabilkan Harga Beras,5 / 5 ( 1votes )
Tags: