Stadion Kanjuruhan Kembali Dibuka Tunggu Disposisi Bupati Malang

Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kab Malang, selama Pandemi Covid 19 ditutup untuk kegiatan olah raga. [cahyono]

Kab Malang, Bhirawa
Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang akan segera dibuka kembali untuk umum dan juga Pedagang Kaki Lima (PKL) akan kembali diizinkan untuk berjualan di sekitar area stadion. Namun, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang masih harus menunggu disposisi dari Bupati Malang.
Menurut, Kepala Dispora Kabupaten Malang, Nazarudin Hasan Selian, Selasa (16/11), untuk membuka kembali Stadion Kanjuruhan dan PKL yang ada di area stadion memang harus ada izin dari Pemerintrah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui disposisi Bupati Malang. Meski berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Malang Nomor 188.45/628/KEP/35.07.013/2021, Fasilitas Umum (Fasum) dan area publik sudah diperbolehkan dibuka.
“SK Bupati Malang itu setelah Kabupaten Malang turun level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dari Level 3 turun menjadi Level 2,” terangnya.
Nazar mengaku, sudah berkirim surat kepada Bupati Malang terkait meminta disposisi untuk membuka kembali Stadion Kanjuruhan dan PKL diizinkan untuk kembali berjualan. Namun belum mengetahui, apakah disposisi untuk PKL boleh berjualan di dalam area stadion di hari tertentu saja, seperti hari Sabtu dan Minggu, atau diizinkan untuk setiap hari berjualan. Hal ini juga dasar untuk mempertimbangkan peraturan tentang penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam masa PPKM Level 2 ini.
“Selama Pandemi Covid 19 area di Stadion Kanjuruhan tidak ada aktifitas masyarakat, hanya kadang – kadang area stadion digunakan untuk kegiatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang yang berada di sekitar area stadion,” ujarnya.
Nazar menjelaskan, untuk kios – kios yang ada di area stadion ada sebagian masih memilih untuk tidak buka, dan memang sebagian ada beberapa kios yang buka, namun pengunjung masih sepi. Selain itu, juga ada beberapa masyarakat yang berolahraga, tapi jumlahnya tidak banyak dan tidak ada kerumunan, mereka tetap menjalankan Prokes selama berolahraga. Sedangkan untuk PKL belum diizinkan berjualan di dalam area stadion.
“Para PKL bisa kembali berjualan di area Stadion Kanjuruhan, tetapi menunggu disposisi dari Bupati Malang. Karena untuk mengizinkan para PKL kembali berjualan kita harus tetap memperhatikan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri),” tandasnya. [cyn]

Tags: